Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Biak Numfor, Papua pada 2024 mengelola dana otonomi khusus (otsus) Papua sebesar Rp1,7 miliar untuk program bantuan sosial bagi orang asli Papua.
"Sesuai data pada tahun anggaran 2024 terdapat 24 organisasi perangkat daerah yang mengelola dana otonomi khusus Kabupaten Biak Numfor, termasuk Dinas Sosial,"ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi dihubungi di Biak, Ahad.
Ia mengatakan, untuk OPD Dinas Sosial tahun ini dialokasikan dana otsus yang sudah diarahkan senilai Rp1,7 miliar.
Untuk program pengelolaan dana otsus yang diberikan kepada OPD, lanjut dia, semuanya dikelola langsung dinas terkait.
Pihak BPKAD Biak, menurut Gunadi, hanya menyalurkan permintaan sesuai dengan pagu tertera dalam dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2024.
"Kebutuhan dan pelaksanaan program yang dibiayai dari dana otonomi khusus menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Sosial," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Biak Ferry Betay mengatakan, dana otsus Papua 2024 untuk OPD dinas sosial diprogramkan memberikan bantuan pangan bagi lansia di pulau Numfor.
"Untuk berapa banyak jumlahnya kami masih melakukan asesmen pendataan penerima manfaat bantuan sosial dari alokasi dana khusus 2024," katanya.
Berdasarkan data pada 2024 Kabupaten Biak Numfor mendapat pembagian pagu dana otsus sebesar Rp160,8 miliar.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Sesuai data pada tahun anggaran 2024 terdapat 24 organisasi perangkat daerah yang mengelola dana otonomi khusus Kabupaten Biak Numfor, termasuk Dinas Sosial,"ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Gunadi dihubungi di Biak, Ahad.
Ia mengatakan, untuk OPD Dinas Sosial tahun ini dialokasikan dana otsus yang sudah diarahkan senilai Rp1,7 miliar.
Untuk program pengelolaan dana otsus yang diberikan kepada OPD, lanjut dia, semuanya dikelola langsung dinas terkait.
Pihak BPKAD Biak, menurut Gunadi, hanya menyalurkan permintaan sesuai dengan pagu tertera dalam dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2024.
"Kebutuhan dan pelaksanaan program yang dibiayai dari dana otonomi khusus menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah dalam hal ini Dinas Sosial," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Biak Ferry Betay mengatakan, dana otsus Papua 2024 untuk OPD dinas sosial diprogramkan memberikan bantuan pangan bagi lansia di pulau Numfor.
"Untuk berapa banyak jumlahnya kami masih melakukan asesmen pendataan penerima manfaat bantuan sosial dari alokasi dana khusus 2024," katanya.
Berdasarkan data pada 2024 Kabupaten Biak Numfor mendapat pembagian pagu dana otsus sebesar Rp160,8 miliar.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024