Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma menyatakan pendataan orang asli Papua (OAP) vital untuk merumuskan berbagai kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan otonomi khusus (otsus).
"Jika tidak ada data OAP maka akan sulit bagi pemerintah untuk perencanaan kebijakan yang bersifat khusus di Papua," kata Filep di Manokwari, Selasa.
Pihaknya mendukung pemerintah, baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari, yang saat ini sudah memulai pendataan warga OAP.
Dalam melakukan pendataan, pemerintah daerah bisa berkolaborasi dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akademisi.
Pihak-pihak tersebut mempunyai kemampuan untuk melakukan metodologi penelitian untuk memastikan masyarakat mana masyarakat yang termasuk OAP mana yang bukan.
"Sebenarnya melakukan pendataan OAP tidak membutuhkan waktu lama karena jumlah masyarakat OAP populasinya tidak terlalu banyak," ujarnya.
Ia mengatakan, pendataan OAP juga membutuhkan pendekatan sederhana karena ada ciri khas sendiri yang membedakan OAP dengan penduduk lain.
OAP memiliki komunitas sosial dan kultur sangat jelas sehingga pendekatan pendataan tinggal melihat dari suku dan rumpun suku dari masyarakat OAP.
"Setiap OAP mempunyai ciri-ciri kultur yang dapat dilihat dari nama-nama marga sehingga sederhana sekali mendata OAP. Tapi kalau tidak data, anggaran otsus menjadi sia-sia karena sulit merumuskan kebijakan yang tepat bagi OAP," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Papua Barat Ria Maria Come menjelaskan, akan memaksimalkan pendataan terhadap OAP melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Plus OAP.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Adat untuk memperoleh marga OAP. Rekomendasi marga yang diterbitkan Dewan Adat dan MRPB menjadi legalitas dalam proses pendataan OAP.
Data tersebut nantinya diunggah oleh masing-masing petugas verifikator ke dalam aplikasi SIAK Plus OAP yang diluncurkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah provinsi, kata dia, menargetkan pendataan nama dan alamat OAP se-Papua Barat rampung dalam tahun 2024 karena tahun 2025 menjadi acuan besaran alokasi dana otonomi khusus.
Pendataan administrasi kependudukan sesuai kriteria OAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI: Pendataan OAP vital untuk rumuskan kebijakan otsus