Kepolisian resor (Polres), Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya menahan seorang pria berinisial JK, yang diduga menghabisi kekasihnya, MA di Kampung Kasuweri Distrik Kokoda.
Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, di Teminabuan, Kamis mengatakan, pria berinisial JK telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sorsel karena diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap wanita berinisial MA.
"Kejadian berlangsung pada Senin, tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Insiden tersebut bermula ketika JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit," kata Gleen.
Setibanya di rumah, lanjut Gleen, JK tidak menemukan MA yang telah tinggal serumah, serta tidak ada makanan yang dimasak. Beberapa waktu kemudian MA tiba di rumah dan terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada perkelahian.
"Dalam kondisi marah, JK meninggalkan rumah dengan membawa sabit, diikuti oleh MA yang terus berbicara kepadanya. JK yang terbawa emosi berbalik badan dan melemparkan sabit yang dibawanya, mengenai perut bagian kiri MA," ungkap Gleen.
Ia mengatakan, meskipun JK mencoba menolong MA, nyawa korban tidak tertolong dan MA meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Teminabuan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel, Iptu Muharyadi, Kamis mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah menyita satu buah sabit dengan lilitan karet ban pada gagangnya sebagai barang bukti.
"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, di Teminabuan, Kamis mengatakan, pria berinisial JK telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sorsel karena diduga telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap wanita berinisial MA.
"Kejadian berlangsung pada Senin, tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Insiden tersebut bermula ketika JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit," kata Gleen.
Setibanya di rumah, lanjut Gleen, JK tidak menemukan MA yang telah tinggal serumah, serta tidak ada makanan yang dimasak. Beberapa waktu kemudian MA tiba di rumah dan terjadi pertengkaran antara keduanya yang berujung pada perkelahian.
"Dalam kondisi marah, JK meninggalkan rumah dengan membawa sabit, diikuti oleh MA yang terus berbicara kepadanya. JK yang terbawa emosi berbalik badan dan melemparkan sabit yang dibawanya, mengenai perut bagian kiri MA," ungkap Gleen.
Ia mengatakan, meskipun JK mencoba menolong MA, nyawa korban tidak tertolong dan MA meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Teminabuan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel, Iptu Muharyadi, Kamis mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah menyita satu buah sabit dengan lilitan karet ban pada gagangnya sebagai barang bukti.
"JK dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Muharyadi.
Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan dan berkas perkara tersebut saat ini oleh penyidik telah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sorong.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024