Teminabuan (ANTARA) - Kepolisian resor (Polres) Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengungkap jaringan kasus penipuan daring/online (scam) yang menyebabkan korban berinisial J mengalami kerugian senilai Rp50 juta.
Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, di Teminabuan, Kamis, mengatakan kronologis kejadian kasus ini bermula ketika tersangka RFO membuat akun facebook palsu dengan nama dan foto profil anggota Polri berinisial A.
"Akun palsu ini kemudian digunakan oleh tersangka RH untuk menjalin pertemanan dengan korban J, yang merupakan keponakan dari A," kata Gleen.
Ia mengatakan, setelah menjalin pertemanan, RH menghubungi korban J melalui messenger dan mengaku sebagai A.
"Berkat pengakuan ini, korban percaya dan dengan mudah memberikan nomor teleponnya kepada RH. Tidak lama kemudian, RH menelepon korban melalui WhatsApp menggunakan nomor dengan foto profil A," urai Gleen.
Dalam percakapan tersebut, kata Gleen, RH menawarkan penjualan mobil Pajero Sport dengan harga Rp 250 juta.
"RH meyakinkan korban bahwa mobil tersebut adalah barang sitaan dari kasus korupsi dan saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Korban yang percaya kemudian setuju untuk mengirimkan uang sebesar Rp150 juta," ungkap Glenn.
Namun, karena batas transaksi harian M-Banking Mandiri korban hanya Rp50 juta, maka korban mengirimkan uang tersebut dalam dua tahap ke rekening Bank BRI atas nama ZM. Pengiriman pertama sebesar Rp20 juta dan pengiriman kedua sebesar Rp30 juta .
"Setelah uang terkirim, tersangka RH segera memblokir nomor telepon korban. Merasa tertipu, korban menghubungi istri dan keponakan A, yang kemudian menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian," kata Gleen.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi termasuk tiga orang yang mengetahui transaksi korban, pemilik rekening ZM, seorang pegawai Bank BRI, dan satu ahli ITE.
"Selain itu, juga barang bukti berupa rekening koran, uang tunai Rp50 juta dan 1 buah handphone merk Samsung A.05 warna toska telah dilakukan penyitaan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tegas Glenn.
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Muharyadi, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Penipuan online merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak.
"Polres Sorsel akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana siber guna melindungi masyarakat dari kejahatan yang meresahkan ini," kata Muharyadi.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah RH yang sementara ini sedang menjalani hukuman di lapas daerah Sumatera Utara dalam kasus lain, sementara tersangka RFO yang merupakan pelaku utama masih dalam pencarian.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Polres Sorsel ungkap jaringan kasus penipuan daring
Kamis, 25 Juli 2024 12:13 WIB