Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua menyebutkan sejumlah kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya hingga kini belum membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Muhammad Ikhsan Hutahean di Jayapura, Senin, mengatakan jajarannya berharap agar pemerintah daerah setempat segera membentuk tim tersebut guna meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat di Tanah Papua.

Peningkatan akses keuangan bagi masyarakat itu sangat penting agar meningkatkan kesejahteraan sosial yang berdampak pada kualitas hidup.

“Di wilayah kerja kami Tanah Papua, jumlah TPKAD yang sudah terbentuk ada 34. Masih ada 13 daerah yang belum membentuk TPKAD," ujarnya.

Menurut Ikhsan, 13 TPKAD yang belum terbentuk yakni Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kemudian di Papua Barat ada lima kabupaten yaitu Kabupaten Fakfak, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama,” ujarnya.

Selain itu ada juga di Papua Barat Daya tiga kabupaten, yaitu Raja Ampat, Sorong Selatan dan Maybart.

“Untuk itu adanya TPAKD di 13 wilayah tersebut sangat penting di bentuk akar dapat menyediakan akses keuangan yang mudah sehingga pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua ini menjadi lebih baik,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya berharap instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap provinsi bisa membentuk TPAKD masing-masing.

“Untuk itu kami akan terus mendorong terbentuknya TPAKD di Tanah Papua,” ujarnya.  

 

Pewarta: Qadri Pratiwi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024