Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari telah mencetak 215 sertifikat elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun di Manokwari, Senin mengatakan, tahun ini pihaknya mendapat target membuat sertifikat gratis untuk 800 bidang tanah melalui program PTSL.
"Berdasarkan petunjuk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sertifikat untuk PTSL harus sudah sertifikat elektronik," katanya.
Ia mengatakan, melalui program PTSL setiap desa atau kelurahan butuh diambil data fisiknya untuk pembuatan sertifikat gratis.
Data fisik untuk PTSL sudah diambil di Desa Ayambori pada Distrik Manokwari Timur, Desa Bedip Matoa di Distrik Prafi dan Desa Sinamboy di Distrik Warmare.
Pihaknya membuat data fisik bidang tanah dengan cara memotret bidang tanah menggunakan drone pada suatu desa atau kelurahan secara keseluruhan. Dari citra tersebut dapat diketahui tanah yang belum bersertifikat kemudian didaftarkan pada program PTSL.
"Dengan catatan tanah tersebut harus clear and clean artinya tidak memiliki masalah, tidak ada sengketa dan memiliki surat-surat pelepasan adat. Setelah pasti maka kita akan daftarkan pada program sertifikat gratis PTSL," katanya.
Ia menjelaskan, ke depan sertifikat tanah sepenuhnya berbentuk elektronik atau digital. Namun, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar bisa diterima seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu surat berharga.
Sebagai masa transisi, saat ini BPN menerbitkan sertifikat tanah elektronik secara fisik. Namun berbeda dengan bentuk sertifikat sebelumnya, sertifikat tanah elektronik sekarang hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik atau digital.
"Sertifikat tanah model lama berwarna hijau dengan isi ada beberapa lembar. Tapi sertifikat elektronik hanya satu lembar secure paper, dimana pada halaman depan menerangkan nomor sertifikat, nama pemilik dan lain-lain, di bagian belakang memaparkan gambar bidang tanah," ujarnya.
Sertifikat gratis PTSL sangat berguna bagi masyarakat apalagi tidak ada batas minimal ataupun maksimal terkait luas tanah. Berapapun luas tanah yang masyarakat punya bisa dibuatkan sertifikat secara gratis.
Namun, di Kabupaten Manokwari, faktanya ada masyarakat yang menolak sertifikat gratis PTSL. Penolakan terjadi karena beberapa sebab antara lain adanya beberapa pemilik tanah adat yang belum sepakat terkait batas tanah.
Ada juga yang menolak karena pemilik tanah belum mau dibuat sertifikat karena tanahnya dibeli pihak lain tapi dengan cara dicicil. Dikhawatirkan terjadi sengketa setelah dibuat sertifikat.
"Ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena masih ada masyarakat yang belum mau diberi sertifikat gratis," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024