Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menyebutkan bahwa postur APBD se-Papua Barat Daya mengalami defisit hingga 11,07 persen dan masuk dalam kategori rawan.
 
"Papua Barat Daya ini terlalu bergantung pada APBD, sedangkan PAD yang masuk terbilang sangat rendah. Sehingga tidak ada kemandirian fiskal," jelas Dian di Sorong, Minggu.
 
Padahal APBD merupakan instrumen penting yang memiliki tujuh fungsi, mulai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitas.
 
Berdasarkan dari data Kementerian Keuangan RI, rata-rata PAD Papua Barat Daya pada 2023 hanya 3,10% dengan nilai pajak dan retribusi daerah tidak lebih dari 0,75 persen.
 
"Padahal potensi alamnya besar, melimpah ruah semestinya mampu mendongkrak PAD. Namun di balik gelimang potensi tersebut, Papua Barat Daya masih terbelenggu dengan postur APBD yang rapuh," ujar dia.
 
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus turun tangan, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan optimalisasi PAD demi masa depan masyarakat Papua Barat Daya yang sejahtera.
 
KPK melalui kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, saat ini tengah melakukan serangkaian kegiatan pencegahan korupsi lewat koordinasi dan supervisi di Papua Barat Daya, terhitung sejak 1 Juli hingga 12 Juli 2024 mendatang.
 
Salah satu fokus utama dalam misi ini adalah mendorong optimalisasi PAD seperti pajak, retribusi, dan penertiban aset, yang menjadi tulang punggung kemandirian keuangan daerah.
 
"Agar persentase APBD meningkat, dari sisi pemda juga harus melakukan perbaikan. Perbaikan ini misalnya dari postur pengeluaran seperti tidak melakukan pokir sisipan, ikuti aturan dan jauhi konflik kepentingan saat pemberian hibah bansos," beber Dian.
 
KPK pun kini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum daerah dalam pemberantasan korupsi di Papua Barat Daya.
 
"Mereka siap menyambut jika ada hal-hal yang tidak bisa dikasih tahu lagi. Jika ada ASN yang tidak kunjung kembalikan aset, akan diproses," kata Dian.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024