Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Henri Sembiring menyatakan sekolah wajib menghindari berbagai praktik yang bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Kami memastikan PPDB di Kabupaten Manokwari gratis dan tidak dipungut biaya. Jangan sampai saat PPDB pihak sekolah melakukan praktik-praktik yang jatuhnya dikategorikan sebagai pungli," kata Henri di Manokwari, Selasa.

Ia menjelaskan salah satu upaya praktik yang sering dilakukan sekolah adalah melakukan pungutan pembelian uang seragam pada uang tua siswa saat PPDB.

Kewajiban pembelian uang seragam dari sekolah saat pendaftaran justru membuat sekolah terjebak pada praktik pungli.

Pemkab Manokwari memahami jika seragam memang berbeda-beda di tiap sekolah atau menjadi ciri khas dari masing-masing sekolah, namun pihak sekolah juga harus mengikuti aturan yang berlaku terkait PPDB yang melarang setiap bentuk pungutan.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi hal tersebut pihak sekolah atau guru tidak boleh mengelola pembelian uang seragam.

Pembelian uang seragam harus dikelola pihak lain seperti komite sekolah agar orang tua tidak menganggap sebagai pungutan saat pendaftaran.

"Makanya harus dipisahkan, pembelian seragam jangan dilakukan saat pendaftaran supaya orang tua tidak merasa membayar guru untuk masuk sekolah tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk terlepas dari praktik pungutan liar, pihak sekolah juga harus menerima siswa sesuai kuota kelas yang tertera dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Meski sekolah-sekolah di wilayah perkotaan jumlah pendaftarnya membludak, pihak sekolah dilarang menambah ruang kelas secara sepihak.

Penambahan ruang kelas atau pembangunan gedung adalah tanggung jawab Pemkab Manokwari dan tidak boleh dibebankan oleh orang tua murid.

"Kalau tambah kelas nanti sekolah akan memungut uang gedung, uang meja itu yang jadi bumerang dan justru jadi praktik kolusi. Tetap terima siswa sesuai ruang kelas yang ada meski biasanya ada orang tua yang merasa punya pengaruh memaksakan agar anak mereka masuk ke sekolah itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Martinus Dowansiba menyatakan, pihaknya sudah membuat petunjuk teknis (juknis) dari peraturan Bupati Manokwari yang melarang pungutan saat PPDB.

Ia menyatakan PPDB pada seluruh satuan pendidikan dari SD, SMP dan SMA harus gratis atau tidak ada pungutan biaya.

"Juknis ini bisa jadi pedoman kepada semua kepala sekolah agar melaksanakan PPDB berdasarkan aturan yang berlaku," ujarnya.*
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024