Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK dengan memeriksa tiga orang saksi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tessa menerangkan saksi tersebut terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) KPK bernama Abdul Jalil Marzuki dan dua pihak swasta bernama Surisma Dewi dan Farid Adickia.
Namun Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Salah satu saksi yang juga diperiksa KPK adalah mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin, yang diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK setelah memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa tiga saksi pungli di Rutan KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli di lingkungan Rutan Cabang KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK K4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tessa menerangkan saksi tersebut terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) KPK bernama Abdul Jalil Marzuki dan dua pihak swasta bernama Surisma Dewi dan Farid Adickia.
Namun Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Salah satu saksi yang juga diperiksa KPK adalah mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin, yang diperiksa soal fasilitas yang diterimanya selama menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK setelah memberikan sejumlah uang kepada salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut, sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa tiga saksi pungli di Rutan KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024