Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sorong, Papua Barat Daya menangkap seorang pengedar ganja seberat 5,4 kg berinisial TFY (37) di Pelabuhan Sorong.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Rabu, menjelaskan penangkapan terhadap TFY  merupakan upaya konkret dan keseriusan polisi untuk mengungkap kasus yang berkaitan dengan narkotika di wilayah Kabupaten Sorong.
 
Menurut dia, berdasarkan hasil pengembangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, diduga ganja ini berasal dari Papua Nugini yang diperoleh pelaku di Jayapura, kemudian dibawa ke Sorong untuk diedarkan.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi terhadap terduga pelaku bahwa dia akan menjual barang haram itu di Sorong untuk mendapatkan uang. Kemudian, selain mencari keuntungan, pelaku juga mau memperluas jaringannya di Sorong," ungkap Kapolres.
 
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 171 plastik bening berukuran besar diduga narkotika jenis ganja, satu plastik hitam berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja, dua buah ponsel dan satu buah koper berwarna hitam.
 
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 141 ayat 1 subsider pasar 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata dia.
 
Kapolres mengatakan, status perkara ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sorong untuk memperhatikan, mengawasi pergaulan anak-anak, supaya tidak terjerumus narkoba dan minuman keras.
 
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran narkoba supaya tidak beredar di Kabupaten Sorong," kata dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024