Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI, DPRD Provinsi Papua Barat dan DPRD Kabupaten Manokwari tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Hanura terkait perolehan 200 suara di Distrik Tanah Rubuh.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman saat dihubungi dari Manokwari, Sabtu, mengatakan penolakan PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pada persidangan Jumat (7/6).
"Majelis hakim MK menilai 200 suara sebagaimana didalilkan pemohon Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar dan kawan-kawan adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Tindakan KPU Manokwari mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar," kata Sidarman.
Majelis hakim MK berpendapat pembetulan atau pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Langkah KPU Manokwari selaku termohon dalam perkara ini mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI, demikian Majelis Hakim MK, merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan.
Jika tidak dikembalikan, justru pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan
Pascaputusan MK tersebut, KPU Manokwari akan segera melakukan tahap penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari periode 2024-2029.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan dari KPU RI untuk masuk ke tahap penetapan kursi dan calon terpilih," katanya.
Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh Caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada Caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar.
Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sementara suara PSI yang tadinya 454 naik menjadi 654.
Pada sidang sengketa ini, kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu sebagai saksi.
Saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat 3.093 pemilih di Distrik Tanah Rubuh yang menyalurkan hak pilih pada 25 TPS yang tersebar pada 24 kampung/kelurahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman saat dihubungi dari Manokwari, Sabtu, mengatakan penolakan PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pada persidangan Jumat (7/6).
"Majelis hakim MK menilai 200 suara sebagaimana didalilkan pemohon Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar dan kawan-kawan adalah mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. Tindakan KPU Manokwari mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah tindakan yang benar," kata Sidarman.
Majelis hakim MK berpendapat pembetulan atau pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan Pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Langkah KPU Manokwari selaku termohon dalam perkara ini mengembalikan 200 suara dari Partai Hanura kepada PSI, demikian Majelis Hakim MK, merupakan tindakan yang seharusnya dan sesuatu yang dapat dibenarkan.
Jika tidak dikembalikan, justru pemilu yang jujur dan adil tidak dapat diwujudkan
Pascaputusan MK tersebut, KPU Manokwari akan segera melakukan tahap penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari periode 2024-2029.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dan arahan pimpinan dari KPU RI untuk masuk ke tahap penetapan kursi dan calon terpilih," katanya.
Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrialis Akbar mengajukan gugatan PHPU ke MK pada 23 Maret 2024 lalu.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan SK KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024.
Pemohon menganggap KPU Manokwari yang mengembalikan 200 suara yang diperoleh Caleg Partai Hanura atas nama Orpa Tandiseno kepada Caleg PSI atas nama Masimus Suga adalah tindakan keliru dan tidak berdasar.
Karena atas pemindahan itu, suara Partai Hanura di Dapil Manokwari 3 menjadi berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sementara suara PSI yang tadinya 454 naik menjadi 654.
Pada sidang sengketa ini, kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyerahkan sejumlah alat bukti dan menghadirkan Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu sebagai saksi.
Saat Pemilu 14 Februari 2024 lalu, terdapat 3.093 pemilih di Distrik Tanah Rubuh yang menyalurkan hak pilih pada 25 TPS yang tersebar pada 24 kampung/kelurahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024