Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua melakukan eksekusi terpidana dua tahun penjara kasus tindak pidana korupsi Yacob M.Paru (YMP) eks Sekretaris DPRD Biak ke Lapas Kelas IIB Biak.

"Putusan Pengadilan Tipikor Jayapura Nomor 40/Pid.Sus-TPJ/2023/PN.Jap dinyatakan YMP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Biak," kata Kepala Kejari Biak A.Hanung Widyatmaka seusai menghadiri kegiatan di Mapolres Biak, Jumat.

Ia menjelaskan, terpidana YMP saat dilakukan eksekusi menerima atas amar putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.

"Terpidana YMP dieksekusi tim Kejari Biak untuk menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura sesuai sesuai kewenangan hukum yang berlaku," katanya.

YMP dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun denda Rp50 juta serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp200,8 juta.

Ditegaskan Kajari Hanung, pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor kepada terpidana YMP dilakukan tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Biak berlangsung di Biak pada 5 Juni 2024.

"Pelaksanaan eksekusi putusan hukuman YMP dipimpin Kasi Pidsus Tiar Yustianno SH," kata Kajari Hanung.

Disinggung penanganan laporan dugaan korupsi Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, menurut Kajari Hanung, jika ada laporan dan indikasi bukti kuat mengarah ke tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Kejari Biak.

"Seksi pidana khusus Kejari Biak senantiasa terbuka menerima semua pengaduan laporan dugaan Tipikor jika terdapat indikasi bukti kuat penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kajari Hanung.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Biak eksekusi putusan korupsi eks Sekwan ke Lapas Kelas IIB

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024