Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pembangunan Berkelanjutan masih membutuhkan pembahasan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Barat, Robert KR Hammar di Manokwari, Senin, mengatakan masih ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Kemendari. Itu dilakukan untuk memperjelas jenis regulasi tersebut.

Beberapa waktu lalu digelar pertemuan di Jakarta membahas Perda yang dibentuk untuk mendukung program konservasi di Papua Barat ini. Pertemuan lanjutan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Bukan soal substansi bukan juga soal nama, tapi tentang apakah regulasi ini berupa Perdasus atau Perdasi karena materi dalam Perda ini menurut tim dari Kemendari ada yang mengarah pada Perdasi ada juga yang mengarah pada bentuk Perdasus," kata Robert.

"Seperti pasal-pasal yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat adat, itukan Perdasus. Pada pasal yang lain mengatur tentang sumber daya alam, itu Perdasi," ujarnya.

Menurutnya, regulasi ini hanya membutuhkan sedikit singkruniasi. Pembahasan di daerah dinilai sudah tuntas dan saat ini menunggu pertimbangan pusat.

"Apapun namanya, Perdasi atau Perdasus ini yang pasti mengatur tentang masyarakat dan sumber daya alam untuk kesejahteraan," ujarnya.

Ia berpandangan, tidak ada kendala yang cukup signifikan terkait materi peraturan tersebut. Pemerintah pusat hanya berusaha memberikan pertimbangan yang tepat agar tidak muncul persoalan dikemudian hari.

"Nanti tergantung mana yang lebih dominan pada materi. Apakah Perdasi atau Perdasus, kita tunggu hasil pertimbangan pusat," pungkasnya.

Papua Barat dicanangkan sebagai Provinsi Konservasi. Itu sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan dan pengelolan sumber daya alam secara lestari.

Komitmen pemerintah Papua Barat ini mendapat dukungan cukup besar dan sejumlah negara diantaranya Norwegia serta sejumlah LSM internasional.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019