Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christine R Rumkabu menyebut syarat bupati harus orang asli Papua (OAP) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat terjadi jika ada revisi atau perubahan UU yang berlaku.

"Aturan yang jadi dasar KPU Manokwari masih tetap aturan nasional. Jadi kita tidak bisa menegakkan sesuatu yang belum ada dasar hukumnya," kata Christine di Manokwari, Kamis.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada, KPU Manokwari harus tegak pada aturan UU Pilkada yaitu UU Nomor 10/2016 dan dan UU Otonomi Khusus (Otsus) yaitu UU Nomor 2/2021.

Ia menjelaskan, pada kedua UU tersebut tidak ada konsideran hukum yang menyatakan bahwa calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus OAP. Sedangkan prinsip pemilu adalah azas kepastian.

Bahkan pada UU Otsus, keharusan OAP hanya berlaku pada kepala daerah tingkat pemerintah provinsi yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tidak disebutkan.

"Kecuali ada revisi di kemudian hari yang menyatakan bahwa untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota harus OAP," katanya.

Upaya untuk mewajibkan seluruh kepala daerah baik itu bupati dan walikota harus OAP tengah ditempuh Majelis Rakyat Papua (MRP) dari enam Provinsi se Tanah Papua yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Dengan membentuk Asosiasi MRP se Tanah Papua di Timika, Rabu (24/4/2024), MRP mendorong agar OAP juga bisa diakomodir dalam posisi pemerintahan dan kepala daerah.

Selain bupati dan walikota, Asosiasi MRP juga menuntut wakil bupati dan sekda harus OAP sehingga seluruh birokrasi politik harus dikembalikan kepada OAP.

Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak menyatakan, saat ini sejumlah kabupaten se Tanah Papua, masih ada bupati, wakil bupati atau Sekda bukan OAP. Menurutnya, peraturan turunan dari UU Otsus yang tidak menguntungkan OAP harus dirubah.

Diharapkan usulan dari Asosiasi MRP se Tanah Papua tersebut bisa diterima oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan regulasi baru.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024