Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya mengingatkan para distributor dan pedagang bahan kebutuhan pokok di wilayah itu agar tidak menjual barang yang sudah habis masa berlakunya alias kadaluwarsa.

Kabid Perdagangan pada Disperindagkop Sorsel Yupiter Tugerfai di Teminabuan, Rabu, mengatakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sorong baru-baru ini menemukan barang kadaluwarsa masih tersimpan pada gudang salah satu distributor bahan pokok di Teminabuan.

Menindaklanjuti hal itu, Disperindagkop Sorsel melakukan pengecekan ke gudang distributor bahan pokok tersebut guna memastikan kebenarannya.

"Kami datang cek di gudang distributor, memang benar barang kadaluwarsa itu masih ada di gudang, diletakkan bersamaan dengan sejumlah produk yang masih aman masa berlakunya. Ini seharusnya tidak boleh terjadi karena bisa saja barang kadaluwarsa itu dijual dan didistribusikan ke pedagang pengecer lalu dikonsumsi oleh masyarakat," kata Tugerfai.

Saat pengecekan tersebut, pihak Disperindagkop Sorsel meminta pemilik gudang untuk memisahkan barang yang sudah kadaluwarsa dengan barang lain yang masih aman untuk dikonsumsi.

"Harus dipisahkan, barang yang sudah kadaluarsa tidak boleh simpan dalam gudang tapi harus dimusnahkan" ujar Tugerfai.

Selain itu, pihak Disperidagkop Sorsel meminta pemilik gudang untuk menyediakan tempat yang layak untuk penyimpanan bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat, bukan digelar begitu saja di lantai agar tidak mudah rusak.

 Temuan serupa diperoleh tim Disperindagkop Sorsel pada salah satu gerai waralaba di Teminabuan, dimana barang kebutuhan pokok diletakkan di lantai tanpa alas.

Selama bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri mendatang, jajaran Disperiodagkop Sorsel bersama BBPOM Sorong gencar melakukan pengawasan produk bahan kebutuhan pokok pada sejumlah gudang distributor, pertokoan dan tempat usaha lainnya di Teminabuan guna memastikan produk yang dijual aman dan sehat untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024