Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah untuk menciptakan rasa aman.

"Pengawasan minuman beralkohol juga untuk pencegahan pasokan ilegal karena tidak membayar pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah George Krey di Biak, Minggu.

Ia mengatakan pengawasan ini untuk pengendalian tempat penjualan beralkohol di Biak seperti toko/kios, restoran, cafe dan tempat hiburan karaoke.

George berharap warga dan media ikut membantu pengawasan peredaran minuman beralkohol yang beredar jika menemukan penjualan ilegal dapat melaporkan kepada pihak berwenang.

Disebutkan George, untuk pengawasan peredaran minuman beralkohol lebih efektif akan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

"Salah satunya organisasi perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.

Pemkab Biak Numfor sudah menetapkan Peraturan Daerah tahun 2023 tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga menjadi dasar hukum terhadap berbagai jenis pungutan pajak dan retribusi.

George optimistis dengan adanya satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024

"Target penerimaan PAD Biak ditetapkan sebesar Rp44 miliar sehingga menjadi misi Bapenda untuk mewujudkan capaian kinerja sesuai target," ujarnya.

Pantauan di lapangan hingga Minggu pukul 18.00 WIT terlihat penjualan minuman beralkohol di beberapa toko dan kios masih berjalan meski Pemda telah meningkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah setempat.
 

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024