Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada tahun ini akan lebih fleksibel dalam menempatkan guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari Marthinus Dowansiba di Manokwari, Sabtu, mengatakan SK penempatan guru PPPK lebih disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.

"Sekarang fleksibel, kalau guru PPPK berasal dari sekolah yang memiliki kekurangan guru, maka dia tidak dipindah. SK akan tetap di sekolah asalnya," katanya.

Ia mengatakan, dari 270 guru yang sudah dinyatakan lulus pada PPPK formasi 2023, sebanyak 62 guru sudah memiliki SK penempatan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Ia menjelaskan, penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022. Dimana pada tahun 2021-2022 guru langsung dibagi-bagi ke beberapa sekolah.

"Dengan sistem penempatan seperti itu justru terjadi kekosongan atau kekurangan guru di sekolah asal. Kita mencegah agar hal itu tidak terulang, supaya tidak jadi ketimpangan, maka kita lebih fleksibel dalam penempatan guru," jelasnya.

Ia menambahkan, guru baik ASN maupun PPPK akan terus dipantau Dinas Pendidikan dan Bupati Manokwari. "Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.

Menurutnya, guru yang masih malas atau berulang tidak melaksanakan tugas dengan baik akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.

Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik ASN maupun PPPK. Apalagi saat ini kewenangan pengelolaan guru dari SD hingga SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten.

Ia menambahkan, para kepala sekolah harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas. Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kita akan mengambil ketegasan memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024