Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mulai mendata warga terdampak proyek pengalihan ruas jalan menuju Bandara Rendani untuk dilakukan pembayaran ganti rugi 

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, menyebut pendataan awal dilakukan tim penyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) dari Universitas Papua (Unipa).

"Pendataan tersebut untuk memastikan berapa jumlah warga yang terdampak dan berapa luas bangunan atau tanahnya. Melalui pendataan yang akurat kita memastikan setiap warga terdampak akan mendapatkan ganti rugi yang layak," ujarnya.

Data yang termuat dalam DPPT nantinya dijadikan dasar untuk menilai ganti rugi obyek bangunan dan tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hermus meminta warga terdampak mendukung dan berperan aktif memberikan data-data yang dibutuhkan oleh tim penyusun DPPT.

"Jangan sampai tim DPPT turun ke lokasi lalu ditolak atau diusir oleh masyarakat. Tim DPPT ini untuk memastikan secara obyektif siapa saja yang memiliki obyek tanah dan bangunan. Jangan sampai ganti rugi tidak tepat sasaran, lalu pada akhirnya menimbulkan persoalan hukum," kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Manokwari itu.

Hermus menyebut jajarannya tengah berupaya mendorong percepatan pembangunan di Manokwari melalui beberapa program strategis seperti pengembangan Bandara Rendani dengan pembangunan gedung terminal baru dan perpanjangan landasan pacu.

Konsekuensi dari pengembangan Bandara Rendani itu maka ruas jalan dipindahkan ke pinggir laut.

"Ini sekaligus dalam upaya memperbaiki wajah Manokwari menjadi lebih kompetitif dan lebih indah," ujarnya.

Pekerjaan proyek pengalihan ruas jalan menuju Bandara Rendani akan ditangani oleh Kementerian PUPR tahun ini, sehingga proses ganti rugi kepada warga terdampak harus dipercepat. 

"Alokasi anggaran sudah tersedia dan proses lelang juga segera dimulai. Waktu yang singkat ini harus dimanfaatkan dengan baik, kalau ganti rugi lambat, maka pekerjaan juga akan lambat," katanya. 

Pemkab Manokwari membutuhkan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk pembebasan lahan dan bangunan milik warga terdampak proyek tersebut. 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024