Sorong (ANTARA) - Polresta Sorong Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa semester akhir pada Universitas Muhammadiyah (Unamin) Sorong, Papua Barat Daya, atas Ferianto (23) dengan penangkapan dua orang pelaku masing-masing berinisial EN dan MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
Kapolresta Sorong Kota Kombespol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Senin, menjelaskan di antara dua pelaku yang telah ditangkap kurang dari 1x24 itu adalah anak usia 17 tahun yang telah menghilangkan nyawa korban di seputaran Malanu, Kota Sorong pada Sabtu (4/5).
"Jadi 1x24 jam setelah kejadian ini, tim kami bergerak mengumpulkan bukti dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda," ujar Happy.
Kapolresta membeberkan kronologis kejadian berawal dari kedua pelaku EN dan MS yang ketika itu pergi ke kompleks Malanu untuk mengonsumsi minuman beralkohol, lalu pulang bertemu dengan korban yang sedang mencari sepeda motornya yang hilang di sekitar kompleks Malanu.
Pelaku kemudian menawarkan korban untuk mencari motor tersebut. Kemudian ketiganya berboncengan baik sepeda motor menuju Gunung Doser Malanu untuk mencari kendaraan roda dua milik korban.
"Setibanya di Gunung Doser, kedua pelaku mencoba menggeledah korban untuk mencari barang berharga, namun korban melawan," bebernya.
Pelaku MS yang saat itu membawa obeng yang telah dimodifikasi bersama kunci busi menusuk ke leher bagian belakang korban satu kali.
"Kewalahan menghadapi pelaku, korban berusaha melarikan diri ke tempat semula, namun bertemu kedua pelaku. Tak lama kemudian, tepatnya pagi hari korban ditemukan meninggal dunia," kata Happy.
Happy menyebutkan dari hasil olah TKP yang dilakukan serta pemeriksaan saksi-saksi yang ada di TKP merujuk pada dua nama tersebut.
"Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap meskipun salah satu dari tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, yaitu satu buah obeng, satu unit motor, satu buah jaket dan satu lembar celana pendek.
Menurut dia , para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.