Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya menyebut total kekurangan surat suara yang tercatat pada Komisi Pemilihan Umum enam kabupaten/kota di provinsi setempat sebanyak 2.320 lembar.

Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati di Sorong, Kamis, menjelaskan kekurangan itu terdiri atas surat suara pemilihan DPD RI sebanyak 75 lembar, DPR RI 527 lembar, DPRD provinsi berjumlah 51 lembar, dan DPRD kabupaten/kota 1.676 lembar.

"Iya, kekurangan surat suara sebanyak 2.320 lembar tersebar di enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya," jelasnya.

Bawaslu Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus memastikan pemenuhan kekurangan logistik tersebut dan membangun koordinasi intensif dengan KPU Papua Barat Daya guna mempercepat pengiriman logistik dari penyedia ke masing-masing kabupaten/kota.

"Siang tadi berdasarkan hasil pengawasan langsung di Bandara DEO (Domine Eduard Osom) Sorong, logistik yang tiba hanya berupa sampul dan C1 plano," katanya.

Dia berharap logistik surat suara bisa tiba dalam satu atau dua hari ke depan untuk mempercepat pendistribusian logistik ke setiap distrik di tingkat kabupaten dan kota.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Kambu mengakui di masing-masing kabupaten dan kota ada kekurangan surat suara, namun telah dilaporkan lewat sistem aplikasi dan penyedia telah mengirimkan kekurangan surat suara itu.

Dia mengatakan pada 6 dan 7 Februari 2024, logistik surat suara sudah tiba sehingga KPU kabupaten dan kota langsung melakukan sortir, lipat dan pengepakan surat suara itu.

"Pemenuhan kekurangan surat suara sudah tiba dari penyedia, tinggal di sortir, lipat dan pengepakan di KPU kabupaten dan kota, untuk kemudian siap didistribusikan ke setiap distrik sesuai jadwal," ujarnya.

"Kank bisa memastikan bahwa logistik pemilu sudah siap 95 persen untuk nantinya didistribusikan sesuai jadwal masing-masing kabupaten/kota," tambahnya.

KPU telah menetapkan jumlah pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 440.826 orang, tersebar pada lima kabupaten dan Kota Sorong, 132 distrik (kecamatan), 1.013 kelurahan dan kampung (desa).

Sedangkan jumlah keseluruhan tempat pemungutan suara di Papua Barat Daya sebanyak 2.156 TPS.

KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.


Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024