Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua menerima dana hibah pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 sebesar Rp13,8 miliar dari pemerintah daerah guna memperkuat pengawasan tahapan pilkada.
"Dana hibah pilkada serentak untuk Bawaslu digunakan membiayai kebutuhan pengawasan tahapan pilkada 2024," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Simon Y. Mandowen SP di Biak, Sabtu.
Ia mengatakan, kebutuhan dana pilkada serentak 27 November 2024 untuk membayar honor pengawas lapangan, pengawas kampung hingga pengawas distrik.
Sementara itu, kebutuhan dana pilkada untuk Bawaslu, lanjut dia, memenuhi keperluan alat tulis kantor, pembentukan badan ad hoc, sosialisasi, penanganan perkara pidana pilkada hingga koordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi.
Terkait dengan kesiapan mengawasi tahapan pilkada menurut Simon, secara organisasi kelembagaan Bawaslu sudah siap menjalankan tugas pokok fungsi pengawasan tahapan pilkada serentak 27 November 2024.
Untuk pembentukan panwas distrik dan pengawas lapangan, menurut Simon, akan dilakukan sesuai jadwal tahapan dan program pilkada serentak.
Disebutkan, ada opsi untuk rekrut badan ad hoc Bawaslu melakukan evaluasi, apakah akan ada perekrutan baru atau melanjutkan tugas panwas distrik.
"Ya ini masih akan dibahas dan diputuskan secara teknis Bawaslu," kata Mandowen kepada wartawan.
Pemkab Biak Numfor pada 18 April telah menandatangani naskah perjanjian dana hibah pilkada Biak Numfor dijadwalkan berlangsung serentak pada 27 November 2024.
Dijadwalkan pada 24 April tahapan pilkada serentak 27 November 2024 diawali dengan penyerahan agregat data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pemkab Biak kucurkan dana hibah Pilkada 2024 ke Bawaslu Rp13,8 miliar
Minggu, 21 April 2024 8:00 WIB