Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya mengakomodasi pemilih disabilitas di wilayah itu melalui pendidikan pemilih sebagai upaya meningkatkan pengetahuan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.

Ketua KPU PBD Andarias Kambu di Sorong, Rabu, menjelaskan para penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk menyalurkan suara pada Pemilu 2024.

"Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024, para penyandang disabilitas akan mendapatkan perlakuan khusus dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yaitu mendahulukan mereka untuk melakukan pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara (TPS)," kata Andarias.

Sehubungan dengan hal itu, katanya, sangat penting bagi para penyandang disabilitas mengetahui hak dan kewajiban-nya terutama berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU menyediakan alat bantu bagi pemilih yang dikategorikan disabilitas untuk membantu mereka menyalurkan hak pilih pada setiap TPS.

"Kita berharap dengan adanya penguatan ini mereka memiliki pemahaman dan nantinya bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih," harapnya.

Total jumlah pemilih disabilitas di Provinsi Papua Barat Daya yang tersebar pada enam kabupaten/kota sebanyak 695 orang.

Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih segmen pemilih disabilitas yang diselenggarakan KPU Papua Barat Daya diikuti 35 orang penyandang disabilitas bertempat di Hotel Mariat Kota Sorong.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024