Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat mulai menerapkan sistem aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) pada tahun ini.

Kepala Disdukcapil Kaimana, Wahab Pical, di Kaimana, Sabtu, mengatakan IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui telepon cerdas.

"Kita harus terapkan tahun ini. Dengan IKD masyarakat dimudahkan untuk mengakses layanan publik dalam bentuk digital dengan mengamankan identitas penduduk,” katanya.

Ia mengatakan, penerapan IKD sesuai Instruksi Presiden yakni melakukan upaya percepatan transformasi layanan digital nasional untuk dokumen kependudukan.

Ia menjelaskan, di dalam IKD ada menu kependudukan yang berisi data KTP elektronik dan kartu keluarga. Syarat menggunakan IKD adalah mempunyai telepon cerdas dan melakukan registrasi dengan mengisi NIK, alamat email, nomor telepon yang aktif serta jaringan internet yang baik.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyosialisasikan dan meluncurkan aplikasi IKD pada Juni 2024 dan akan dicanangkan internet gratis di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia," katanya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama menyukseskan IKD di Kabupaten Kaimana. Bagi yang ingin registrasi IKD dapat mendatangi kantor Disdukcapil Kaimana untuk melakukan aktivasi.

“Dengan IKD akan memudahkan akses transaksi elektronik, karena dokumen kependudukan adalah dasar untuk semua pelayanan dan kebutuhan,” jelasnya.
 

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024