Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, menyebutkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2024 mencapai sebesar Rp260,6 miliar dibanding 2023 sebesar Rp260 miliar.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Senin, mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura bertugas untuk menangani pencapaian target itu.
"Kami harapkan target PAD 2024 yang telah ditetapkan bisa tercapai seperti pada 2023 di mana kami bisa melebihi target," katanya.
Menurut Awi, target PAD Kota Jayapura pada 2023 dan 2024 tidak jauh berbeda karena masih menggunakan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jika undang-undang ini diubah dengan yang baru maka ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang hilang sekitar Rp10 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan realisasi PAD Kota Jayapura pada 2023 sebesar Rp260 miliar dan telah tercapai bahkan lebih pada akhir tahun baik dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran dan Pajak Hotel dan lainnya.
"Sementara retribusi yang berhasil dicapai ialah retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura," katanya.
Dia menambahkan Pemkot Jayapura telah menerapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Senin, mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura bertugas untuk menangani pencapaian target itu.
"Kami harapkan target PAD 2024 yang telah ditetapkan bisa tercapai seperti pada 2023 di mana kami bisa melebihi target," katanya.
Menurut Awi, target PAD Kota Jayapura pada 2023 dan 2024 tidak jauh berbeda karena masih menggunakan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jika undang-undang ini diubah dengan yang baru maka ada sejumlah potensi pajak dan retribusi yang hilang sekitar Rp10 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan realisasi PAD Kota Jayapura pada 2023 sebesar Rp260 miliar dan telah tercapai bahkan lebih pada akhir tahun baik dari Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran dan Pajak Hotel dan lainnya.
"Sementara retribusi yang berhasil dicapai ialah retribusi pasar yang dikelola oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura," katanya.
Dia menambahkan Pemkot Jayapura telah menerapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024