Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya menangani 364 kasus yang terjadi di wilayah hukum operasional polres itu sepanjang 2023 mulai 1 Januari hingga 30 Desember 2023.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru di Sorong, Selasa, menjelaskan jumlah 364 perkara ini meningkat 8 persen dari jumlah 337 perkara di tahun 2022.

Kapolres menyatakan kejahatan-kejahatan yang ada dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu kategori tindakan konvensional sebanyak 345 naik 9 persen dari sebelumnya 315 kasus.

Kemudian kategori kejahatan transnasional 19 perkara dari sebelumnya 22 kasus. Kemudian kategori kekayaan negara nol alias nihil tetapi ada kasus korupsi yang LP-nya tahun 2022 diselesaikan di tahun 2023.

Mengenai penyelesaiannya, sebut Kapolres, dari 364 perkara pihaknya menyelesaikan 271 perkara atau 74 persen. "Kalau kita lihat tahun 2022 ada 338 perkara, yang diselesaikan 146 perkara atau 43 persen. Tahun 2023 ada 364 perkara diselesaikan 271 perkara atau 74 persen. Artinya untuk penyelesaian perkara ada peningkatan 86 persen," beber Agustiandaru.

Kapolres Sorong menyebut rincian kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2023, ada lima kasus kriminal yang dominan yaitu pencurian kendaraan bermotor(curanmor) merupakan yang tertinggi sebanyak 130 kasus kemudian telah diselesaikan 57 kasus.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya curanmor sebanyak 95 kasus diselesaikan 27 kasus," kata Kapolres Sorong.

Kemudian kasus yang menduduki posisi kedua sepanjang 2023 adalah Pencurian dengan pemberatan (curat) 42 kasus, diselesaikan 40 kasus.

"Berikut adalah penganiayaan ada 31 kasus kemudian telah diselesaikan sebanyak 32 kasus," beber Yohanes Agustiandaru.

Selanjutnya, sebut dia, perlindungan anak ada 27 kasus dan telah diselesaikan diselesaikan sebanyak 25 kasus. Terakhir adalah kasus penipuan sebanyak 22 kasus dan telah diselesaikan 15 kasus.

Kemudian disusul kasus pengeroyokan, narkotika, curi biasa (curbis), pencurian dengan kekerasan, penipuan dan penggelapan, KDRT, mafia, pemerkosaan, pembunuhan, pengancaman, pencabulan, penyerobotan tanah, ITE, perzinahan, pemerasan, pencemaran nama baik.

Penemuan mayat, perbuatan tidak menyenangkan, penipuan online, kehutanan, penguasaan tanah bukan hak, dan pornografi. Uang palsu nihil alias tidak ada.

"Kasus-kasus ini lebih banyak dilaporkan ke Polres dan ditangani Reskrim. Masyarakat datang membuat laporan polisi (LP) di Polres tetapi juga di Polsek-Polsek. Untuk kasus narkotika yang banyak LP-nya adalah Polsek Aimas dan Polsek Salawati," ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2023, barang bukti yang telah diamankan sebesar 76.786.75 gram atau 76 kg, jika diuangkan senilai Rp700 juta.

"Kemudian barang bukti shabu sebesar 1.01 gram, jika diuangkan sekitar Rp2.4 juta," sebut Kapolres Sorong.

Sementara barang bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak 802 liter, miras jenis bobo sebanyak 7.870 liter dan barang bukti miras pabrikan sebanyak 258 botol.

"Tempat penyulingan miras, banyak kita musnahkan di seputaran wilayah hukum Polsek Salawati," kata Kapolres Sorong.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat yang telah membantu mengungkapkan kasus selama satu tahun.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024