Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manokwari gandeng Sapol PP Provinsi Papua Barat akan melakukan patroli menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Manokwari untuk menjaga kondusifitas daerah saat natal dan tahun baru (nataru)
Kasat Pol PP Manokwari Yusuf Kaykatui di Manokwari, Kamis, mengatakan, Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat edaran nomor. 00.1.10/1410 tentang menjaga ketertiban umum jelang perayaan Natal dan tahun baru.
"Hari ini tadi saya sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP provinsi untuk tindak lanjuti surat edaran bupati tersebut. Mereka bersedia berkolaborasi dengan kita untuk melakukan patroli," katanya.
Yusuf mengatakan, patroli akan dilakukan tiga kali yaitu hari menjelang Natal, tanggal 27-28 Desember dan 30 Desember. Patroli tersebut akan melibatkan Satpol PP Manokwari, Satpol PP provinsi Papua Barat dan TNI-Polri.
"Kita melakukan patroli pada malam-malam jam ibadah. Jangan sampai saat jam ibadah ada kelompok-kelompok orang di pinggir jalan yang pesta miras atau membakar petasan sehingga mengganggu kekhusukan ibadah umat Kristiani dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada surat edaran Bupati Manokwari itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga kekhusukan umat Kristiani menjalankan ibadah natal dan tahun baru, masyarakat, pengusaha hotel, restoran, panti pijat, kios dan kafe dilarang mengkonsumsi dan jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum selama perayaan Nataru.
Pemkab melarang masyarakat membakar petasan atau kembang api dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada saat umat Kristen sedang beribadah.
Masyarakat juga dilarang melakukan pesta dan atraksi yang bersifat hura-hura, balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai agama dan mengganggu kekhusukan ibadah Natal.
Surat edaran tersebut berlaku dari tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, dan harus ditindak lanjuti seluruh lurah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari.
“Jadi patroli kita untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Manokwari saat perayaan natal dan tahun baru,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kasat Pol PP Manokwari Yusuf Kaykatui di Manokwari, Kamis, mengatakan, Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat edaran nomor. 00.1.10/1410 tentang menjaga ketertiban umum jelang perayaan Natal dan tahun baru.
"Hari ini tadi saya sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP provinsi untuk tindak lanjuti surat edaran bupati tersebut. Mereka bersedia berkolaborasi dengan kita untuk melakukan patroli," katanya.
Yusuf mengatakan, patroli akan dilakukan tiga kali yaitu hari menjelang Natal, tanggal 27-28 Desember dan 30 Desember. Patroli tersebut akan melibatkan Satpol PP Manokwari, Satpol PP provinsi Papua Barat dan TNI-Polri.
"Kita melakukan patroli pada malam-malam jam ibadah. Jangan sampai saat jam ibadah ada kelompok-kelompok orang di pinggir jalan yang pesta miras atau membakar petasan sehingga mengganggu kekhusukan ibadah umat Kristiani dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada surat edaran Bupati Manokwari itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga kekhusukan umat Kristiani menjalankan ibadah natal dan tahun baru, masyarakat, pengusaha hotel, restoran, panti pijat, kios dan kafe dilarang mengkonsumsi dan jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum selama perayaan Nataru.
Pemkab melarang masyarakat membakar petasan atau kembang api dapat mengganggu ketertiban umum, terutama pada saat umat Kristen sedang beribadah.
Masyarakat juga dilarang melakukan pesta dan atraksi yang bersifat hura-hura, balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai agama dan mengganggu kekhusukan ibadah Natal.
Surat edaran tersebut berlaku dari tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024, dan harus ditindak lanjuti seluruh lurah dan Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari.
“Jadi patroli kita untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Manokwari saat perayaan natal dan tahun baru,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023