Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Provinsi Papua Barat mengingatkan parpol dan peserta pemilu untuk menjunjung etika, estetika dan keindahan kota di wilayah tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Selasa, menjelaskan, sesuai ketentuan dalam PKPU, boleh saja APK dipasang di luar titik yang sudah disepakati antara Pemkab Manokwari, KPU dan Parpol.
"Harus beretika, maksudnya jika dipasang di tanah, atau lokasi orang lain, harus minta izin dari pemilik. Tidak bisa seenaknya sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, pemilih lahan atau wilayah berhak menurunkan APK yang dipasang tanpa seizinnya. Begitu juga jika pemasangan tidak sesuai dengan estetika dan keindahan kota, pemerintah daerah bisa menurunkannya.
"Itu merupakan resiko bagi parpol ataupun caleg yang pasang APKnya di luar titik-titik yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Sidarman menjelaskan, sebenarnya KPU, parpol dan Pemkab Manokwari telah sepakati 78 titik pemasangan APK. Bahkan KPU sudah membuat SK terkait titik pemasangan APK tersebut. Seharusnya parpol memanfaatkan 78 titik tersebut pemasangan APK.
Namun, pantauan KPU Manokwari hingga hari ke tujuh pelaksanaan kampanye sejak 28 November, justru parpol maupun calon legislatif masih jarang yang memasang APK di titik-titik yang disepakati.
"Saya kurang tahu alasannya kenapa, yang kita banyak lihat justru APK dipasang bertebaran di luar dari titik yang sudah ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan, KPU telah memberikan sosialisasi dan imbauan agar parpol peserta pemilu untuk memanfaatkan tempat atau titik-titik pemasangan APK yang disepakati, bahkan sebelum masa kampanye. Begitu juga perihal rapat terbatas, pertemuan tertutup dan kegiatan kampanye lainnya.
"Kita hanya bersifat memfasilitasi, mengingat ke mereka. Kalau memang ada yang merasa dirugikan karena APK nya dirusak, silahkan melapor ke Bawaslu, karena bagian pengawasan berada di Bawaslu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman di Manokwari, Selasa, menjelaskan, sesuai ketentuan dalam PKPU, boleh saja APK dipasang di luar titik yang sudah disepakati antara Pemkab Manokwari, KPU dan Parpol.
"Harus beretika, maksudnya jika dipasang di tanah, atau lokasi orang lain, harus minta izin dari pemilik. Tidak bisa seenaknya sendiri," ujarnya.
Ia mengatakan, pemilih lahan atau wilayah berhak menurunkan APK yang dipasang tanpa seizinnya. Begitu juga jika pemasangan tidak sesuai dengan estetika dan keindahan kota, pemerintah daerah bisa menurunkannya.
"Itu merupakan resiko bagi parpol ataupun caleg yang pasang APKnya di luar titik-titik yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Sidarman menjelaskan, sebenarnya KPU, parpol dan Pemkab Manokwari telah sepakati 78 titik pemasangan APK. Bahkan KPU sudah membuat SK terkait titik pemasangan APK tersebut. Seharusnya parpol memanfaatkan 78 titik tersebut pemasangan APK.
Namun, pantauan KPU Manokwari hingga hari ke tujuh pelaksanaan kampanye sejak 28 November, justru parpol maupun calon legislatif masih jarang yang memasang APK di titik-titik yang disepakati.
"Saya kurang tahu alasannya kenapa, yang kita banyak lihat justru APK dipasang bertebaran di luar dari titik yang sudah ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan, KPU telah memberikan sosialisasi dan imbauan agar parpol peserta pemilu untuk memanfaatkan tempat atau titik-titik pemasangan APK yang disepakati, bahkan sebelum masa kampanye. Begitu juga perihal rapat terbatas, pertemuan tertutup dan kegiatan kampanye lainnya.
"Kita hanya bersifat memfasilitasi, mengingat ke mereka. Kalau memang ada yang merasa dirugikan karena APK nya dirusak, silahkan melapor ke Bawaslu, karena bagian pengawasan berada di Bawaslu," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023