Pemerintah Provinsi Papua Barat masih menunggu radiogram dari Kementerian Dalam Negeri soal pelantikan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023—2028.

"Mungkin besok sudah ada radiogram tentang penjadwalan pelantikan anggota MRPB," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Thamrin Payapo di Manokwari, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari Kemendagri, terdapat tiga dari 33 orang calon anggota MRPB periode 2023—2028 yang batal dilantik karena tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota lembaga kultur representatif orang asli Papua.

Sebelumnya, ada 24 tanggapan publik yang keberatan terhadap beberapa anggota calon anggota MRPB berkaitan dengan ketokohan dan keterlibatan calon dalam partai politik.

Seluruh tanggapan publik terlebih dahulu diverifikasi dan dipertimbangkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Kemendagri punya tim sendiri yang memberikan penilaian secara komprehensif. Ada tiga orang yang batal dilantik," jelas Payapo.

Ia menuturkan Kemendagri tidak hanya melakukan penelitian berkas calon anggota Majelis Rakyat Papua dari Papua Barat, melainkan berkas dari lima provinsi lainnya, yaitu Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Meski demikian, berkas yang sudah rampung diteliti oleh tim Kemendagri baru empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

"Papua Barat patut bersyukur karena (Majelis Rakyat) Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan belum tahu kapan dilantik," tambah Payapo.

Sementara itu, Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat George Karel Dedaida berharap calon anggota MRPB secepatnya dilantik karena memiliki kewenangan dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang bersifat afirmatif.

Eksistensi MRPB perlu dipertimbangkan oleh pemerintah pusat guna mencegah timbulnya polemik yang terjadi pada kelompok masyarakat adat Papua atas suatu kebijakan di daerah.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023