Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat Johan Abraham Tulus mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) menjadi acuan dalam pemanfaatan energi terbarukan secara optimal.
Implementasi regulasi tersebut nantinya disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Papua Barat.
"Prinsipnya pemerintah daerah harus menyiapkan ketahanan energi terutama bauran energi terbarukan," kata Johan Abraham, di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan, setelah DPR Papua Barat menetapkan Perda RUED, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Universitas Papua, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi.
Koordinasi yang dimaksud adalah mempresentasikan rencana program untuk pemanfaatan energi dari fosil menjadi energi terbarukan, yang akan dilaksanakan pada masa mendatang secara efektif dan efisien.
"Ruang lingkup pelaksanaan program energi terbarukan tidak hanya terbatas pada OPD, tetapi stakeholder lainnya," ujar Johan.
Ia berharap sektor lainnya turut berkontribusi membantu pemerintah daerah merealisasikan pembangunan energi terbarukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi perguruan tinggi di Papua Barat melakukan survei potensi bauran energi terbarukan yang kemudian menjadi dasar penyusun dokumen rencana kerja pemerintah.
"Kami targetkan semua dokumen perencanaan bisa tuntas awal tahun 2024, supaya pembangunan bauran energi bisa terlaksana dengan baik," kata Johan.
Ia menerangkan Perda RUED ditetapkan bersamaan dengan dua perda lainnya, yaitu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada 11 September 2023.
Setelah itu, Perda RUED dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi.
"Kami masih menunggu penomoran perdanya," ujar Johan Abraham Tulus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ESDM Papua Barat: Perda RUED jadi acuan pemanfaatan energi terbarukan
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Implementasi regulasi tersebut nantinya disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Papua Barat.
"Prinsipnya pemerintah daerah harus menyiapkan ketahanan energi terutama bauran energi terbarukan," kata Johan Abraham, di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan, setelah DPR Papua Barat menetapkan Perda RUED, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN), Pertamina, Universitas Papua, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup provinsi.
Koordinasi yang dimaksud adalah mempresentasikan rencana program untuk pemanfaatan energi dari fosil menjadi energi terbarukan, yang akan dilaksanakan pada masa mendatang secara efektif dan efisien.
"Ruang lingkup pelaksanaan program energi terbarukan tidak hanya terbatas pada OPD, tetapi stakeholder lainnya," ujar Johan.
Ia berharap sektor lainnya turut berkontribusi membantu pemerintah daerah merealisasikan pembangunan energi terbarukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi perguruan tinggi di Papua Barat melakukan survei potensi bauran energi terbarukan yang kemudian menjadi dasar penyusun dokumen rencana kerja pemerintah.
"Kami targetkan semua dokumen perencanaan bisa tuntas awal tahun 2024, supaya pembangunan bauran energi bisa terlaksana dengan baik," kata Johan.
Ia menerangkan Perda RUED ditetapkan bersamaan dengan dua perda lainnya, yaitu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada 11 September 2023.
Setelah itu, Perda RUED dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh nomor registrasi.
"Kami masih menunggu penomoran perdanya," ujar Johan Abraham Tulus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ESDM Papua Barat: Perda RUED jadi acuan pemanfaatan energi terbarukan
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023