Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat membahas kerangka kerja dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang menjadi acuan pemanfaatan energi terbarukan secara optimal.
Pembahasan tersebut diselenggarakan melalui fokus grup diskusi yang diinisiasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat di Manokwari, Selasa.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, dokumen Perda RUED tidak hanya mencantumkan soal visi dan misi pengelolaan energi terbarukan melainkan program strategis yang akan dikerjakan secara bersama-sama.
"Papua Barat punya potensi sumber daya alam yang melimpah tapi belum dimanfaatkan maksimal," ucapnya.
Yacob berharap pelaksanaan fokus grup diskusi harus menghasilkan rumusan program kerja yang konkret dan konstruktif untuk pengembangan pengelolaan energi terbarukan di Papua Barat secara efektif.
Pemerintah daerah setempat juga telah melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti akademisi dan lembaga sosial masyarakat yang fokus terhadap upaya pemanfaatan energi terbarukan di masa mendatang.
"Supaya bisa menciptakan inovasi dalam berbagai program kerja untuk mencapai kemandirian energi," kata Yacob.
Dia mengatakan ketersediaan energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Penguatan rencana kerja sebagai implementasi Perda RUED sangat relevan dengan upaya mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) di wilayah Papua Barat.
Menurut Yacob, emisi gas rumah kaca menjadi sektor penyumbang terbesar pembangunan rendah karbon dalam merealisasikan dokumen rencana jangka pendek Nationally Determined Contribution (NDC) tahun 2030 dan Net Zero Emmisions tahun 2060.
Hal itu akan memperkuat landasan penyusunan rencana jangka menengah daerah (RPJMD) yang baru untuk dilaksanakan kepala daerah terpilih, dan Global Green Growth Institute (GGGI) Indonesia sudah memulai langkah strategis dimaksud.
"Pembangunan di daerah yang rendah karbon harus sinkron dengan program pembangunan nasional," ucap Yacob Fonataba.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan, pemerintah daerah menargetkan penggunaan energi terbarukan menggantikan energi fosil dan batu bara mencapai 80 persen pada tahun 2060.
Penyusunan program kerja RUED nantinya diakomodasi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Barat periode 2025-2045 sehingga optimalisasi pemanfaatan energi terbarukan berjalan sesuai ekspektasi.
"Misalnya pemanfaatan energi mikrohidro di Kabupaten Pegunungan Arfak itu masih 150/Mw, nanti akan ditingkatkan sampai 600/Mw," ucap Werinussa.
Saat ini, kata dia, Papua Barat mendapat dukungan pendanaan dari GGGI Indonesia dalam menyusun program kerja strategis dan pemetaan potensi energi terbarukan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah masa mendatang.
Fokus grup diskusi dihadiri oleh Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Musri Mawaleda, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Prof Dr Charlie Danny Heatubun, perwakilan PLN, dan akademisi Universitas Papua.
Pemprov Papua Barat bahas kerangka kerja implementasikan Perda RUED
Selasa, 6 Agustus 2024 13:59 WIB