Bawaslu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memeriksa Wakil Gubernur Muhamad Lakotani karena diduga belum mengantongi izin cuti kampanye saat mendampingi cawapres Sandiaga Uno berkampanye di Sorong pada 27 maret 2019.

Muhamad Lakotani yang juga ketua Gerindra Provinsi Papua Barat tersebut, diperiksa secara tertutup selama kurang lebih tiga jam di Kantor Bawaslu Kota Sorong, Sabtu.

Mamun Bawaslu belum bisa menyimpulkan proses selanjutnya apakah dibawah ke ranah hukum atau administrasi berupa teguran atas dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie mengatakan, pemeriksaan tersebut pihaknya mempertanyakan surat cuti pejabat negara untuk melakukan kampanye sebab dari temuan Bawaslu saat mendampingi cawapres Sandiaga Uno berkampanye di manokwari maupun sorong ternyata belum mengantongi surat cuti kampanye.

Saat kampanye, kata dia, Muhamad Lakotani tidak dapat memperlihatkan surat cuti kampanye. Surat tersebut diterima sesudah kegiatan sehingga dianggap sebagai temuan karena tidak sesuai ketentuan.

Muhamad Lakotani yang memberikan keterangan terpisah, mengakui ketelodoran dirinya yang tidak memperhatikan saat stafnya menyerahkan map berisi surat tanda terima permohonan cuti kampanye. Tetapi yang dikiranya adalah surat cuti untuk terlibat dalam kampanye jelang pemilu 17 april 2019 nanti.

"Karena itulah saya dipanggil Bawaslu Kota Sorong untuk klarifikasi hal tersebut,"ungkapnya.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019