Bupati Manokwari, Provinsi Papua Barat Hermus Indou menegaskan pabrik semen di Manokwari yaitu PT SDIC Papua Cement Indonesia harus membayar tunggakan pajak mineral sejak tahun 2022 sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah sudah melakukan beberapa kali rapat dengan mereka dan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apa yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan undang-undang harus dibayar dan harus diselesaikan," kata Bupati Hermus di Manokwari, Selasa.

Hermus mengatakan, Pemkab Manokwari tidak bertoleransi terhadap penegakan aturan terutama dalam pembayaran pajak. Menurutnya, pembayaran pajak bukan kemauan pemerintah daerah melainkan amanat konstitusi dan undang-undang. Setiap warga yang berada di bawah hukum negara harus menaati aturan tersebut.

Ia menambahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari sudah diperintahkan untuk menagih setiap tunggakan dari PT SDIC.

"Pemerintah daerah menegakkan aturan bagi setiap wajib pajak baik itu perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang beroperasi di Kabupaten Manokwari wajib membayar pajak. Kita mendorong Bapenda untuk tetap mendatangi dan memastikan tunggakan harus dibayar," ujar Hermus

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur mengatakan PT SDIC memiliki tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sejak 2022 sebesar Rp3 miliar. Tunggakan tersebut mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Manokwari.

Ia mengatakan, Bapenda akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat untuk melakukan penagihan dan pemeriksaan laporan pajak PT SDIC.

"Kita koordinasi dengan BPK Provinsi bagaimana Dispenda bisa masuk ke PT SDIC untuk melakukan pemeriksaan apakah laporan pajak mereka sudah sesuai atau belum. Apabila BPK Provinsi bersedia melakukan pemeriksaan untuk pabrik semen PT SDC, kita akan kejar hingga target triwulan III tahun ini bisa tercapai untuk pajak mineral," jelasnya.

Umrah mengungkapkan, tunggakan pajak PT SDIC tahun 2022 terjadi karena PT SDIC pernah mengajukan keringanan pajak. Namun permintaan keringanan pajak tersebut sudah ditolak Bupati Manokwari.

"Mereka belum bersedia melakukan pembayaran sebelum ada kepastian dari pak bupati terkait permohonan mereka. Padahal sebenarnya bupati sudah menolak. Tetapi katanya mereka sudah mengirim surat lagi minta negosiasi," katanya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023