Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Provinsi Papua Barat, menggandeng Polresta Manokwari untuk menegakkan Perda No. 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
"Mulai hari ini bapak Kapolresta dan segenap jajaran akan menegakkan implementasi perda tersebut dengan menertibkan beberapa hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban," kata Bupati Manokwari Hermus Indou usai bertemu Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong dan Dandim 1801/Manokwari Kol Inf Sukur Hermanto di Manokwari, Jumat.
Hermus menjelaskan Polresta Manokwari akan melakukan penertiban aksi premanisme warga, pungutan liar (pungli) jalanan, pemalangan jalan dan penggunaan lem Aibon untuk mabuk-mabukan.
Menurut dia, aksi-aksi tersebut saat ini sudah semakin marak dan meresahkan masyarakat, padahal sebagai Kota Injil, Kabupaten Manokwari harus bebas dari aksi premanisme, pungli jalanan dan aksi pemalangan jalan yang mengganggu aktifitas warga dan fasilitas umum pemerintah.
"Ketika ada jalan rusak, ada warga yang memanfaatkan situasi untuk menambal tetapi menarik iuran secara tidak wajar dari pengguna jalan. Begitu juga saat ada masalah sedikit warga akan melakukan pemalangan jalan. Itu semua diterbitkan, termasuk musik jalanan yang mengganggu ketenteraman umum di tempat yang tidak seharusnya," katanya.
Hermus mengatakan pemerintah menginginkan warga masyarakat di Manokwari hidup dengan aman, damai, dan tentram, sehingga Pemkab Manokwari berupaya mengeliminasi semua aktivitas negatif yang merugikan masyarakat.
"Mari kita menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Mudah-mudahan semua bisa ditertibkan dan kita berharap Manokwari ini bisa menjadi daerah yang memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Mulai hari ini bapak Kapolresta dan segenap jajaran akan menegakkan implementasi perda tersebut dengan menertibkan beberapa hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban," kata Bupati Manokwari Hermus Indou usai bertemu Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong dan Dandim 1801/Manokwari Kol Inf Sukur Hermanto di Manokwari, Jumat.
Hermus menjelaskan Polresta Manokwari akan melakukan penertiban aksi premanisme warga, pungutan liar (pungli) jalanan, pemalangan jalan dan penggunaan lem Aibon untuk mabuk-mabukan.
Menurut dia, aksi-aksi tersebut saat ini sudah semakin marak dan meresahkan masyarakat, padahal sebagai Kota Injil, Kabupaten Manokwari harus bebas dari aksi premanisme, pungli jalanan dan aksi pemalangan jalan yang mengganggu aktifitas warga dan fasilitas umum pemerintah.
"Ketika ada jalan rusak, ada warga yang memanfaatkan situasi untuk menambal tetapi menarik iuran secara tidak wajar dari pengguna jalan. Begitu juga saat ada masalah sedikit warga akan melakukan pemalangan jalan. Itu semua diterbitkan, termasuk musik jalanan yang mengganggu ketenteraman umum di tempat yang tidak seharusnya," katanya.
Hermus mengatakan pemerintah menginginkan warga masyarakat di Manokwari hidup dengan aman, damai, dan tentram, sehingga Pemkab Manokwari berupaya mengeliminasi semua aktivitas negatif yang merugikan masyarakat.
"Mari kita menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Mudah-mudahan semua bisa ditertibkan dan kita berharap Manokwari ini bisa menjadi daerah yang memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023