Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua, telah memproses pemberhentian enam aparatur sipil negara (ASN) karena telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif peserta Pemilu 2024.
"Dari enam ASN diusulkan diberhentikan itu, tiga orang sudah keluar SK (surat keputusan) pemberhentian, sedangkan tiga orang lainnya masih diproses," kata Asisten 1 Sekda Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak,Kamis.
Ia mengatakan pengajuan pemberhentian ASN Pemkab Supiori itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, kata dia, aturan lain bagi ASN mendaftar calon legislatif (caleg)harus mengundurkan diri sesuai dalam pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi,DPRD kabupaten/kota.
"Ya karena ini merupakan aturan yang berlaku maka setiap ASN yang telah masuk daftar caleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya," kata mantan Sekretaris KPU Biak Numfor itu.
Dia mengatakan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Supiori akan mendukung kelancaran, kenyamanan dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak di Kabupaten Supiori.
"Salah satunya dukungan Pemkab Supiori yakni membantu dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu serentak kepada KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan TNI-Polri," ujarnya.
Menurut dia, agenda pemilihan umum serentak merupakan hajatan rakyat dan bangsa Indonesia, sehingga semua elemen masyarakat harus menyukseskan tahapan Pemilu 2024.
"Sampai saat ini semua kegiatan tahapan pemilu serentak di Kabupaten Supiori telah berjalan lancar sesuai jadwal. Ya, ini terus kita pertahankan hingga proses pemungutan suara 14 Februari 2024," ujarnya.
Pada Pemilu 2024 sebanyak 20 kursi anggota DPRD Kabupaten Supiori akan diperebutkan oleh para caleg dari 18 parpol peserta pemilu mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Dari enam ASN diusulkan diberhentikan itu, tiga orang sudah keluar SK (surat keputusan) pemberhentian, sedangkan tiga orang lainnya masih diproses," kata Asisten 1 Sekda Kabupaten Supiori Hengky Mandosir di Biak,Kamis.
Ia mengatakan pengajuan pemberhentian ASN Pemkab Supiori itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, kata dia, aturan lain bagi ASN mendaftar calon legislatif (caleg)harus mengundurkan diri sesuai dalam pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi,DPRD kabupaten/kota.
"Ya karena ini merupakan aturan yang berlaku maka setiap ASN yang telah masuk daftar caleg untuk mengundurkan diri dari jabatannya," kata mantan Sekretaris KPU Biak Numfor itu.
Dia mengatakan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Supiori akan mendukung kelancaran, kenyamanan dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak di Kabupaten Supiori.
"Salah satunya dukungan Pemkab Supiori yakni membantu dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu serentak kepada KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan TNI-Polri," ujarnya.
Menurut dia, agenda pemilihan umum serentak merupakan hajatan rakyat dan bangsa Indonesia, sehingga semua elemen masyarakat harus menyukseskan tahapan Pemilu 2024.
"Sampai saat ini semua kegiatan tahapan pemilu serentak di Kabupaten Supiori telah berjalan lancar sesuai jadwal. Ya, ini terus kita pertahankan hingga proses pemungutan suara 14 Februari 2024," ujarnya.
Pada Pemilu 2024 sebanyak 20 kursi anggota DPRD Kabupaten Supiori akan diperebutkan oleh para caleg dari 18 parpol peserta pemilu mendatang.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023