Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Muhamad Yusuf, terdakwa penyelundup tujuh ekor satwa dilindungi jenis kanguru pohon asal Papua, dengan hukuman 1,3 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa selama 1,3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Terdakwa yang merupakan warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan ini juga dihukum membayar denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan karena ikut mengantar satwa dilindungi tersebut, setelah disewa oleh oknum pemilik yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian saat ini.
Sedangkan barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukkan dalam enam kandang besi dalam keadaan hidup kemudian dilepasliarkan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Barang bukti berupa satu ekor kanguru pohon telah mati saat disita aparat kepolisian dari Polsek KPYS Ambon bersama BKSDA Maluku.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp2 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf ditahan Polsek KPYS (Kepolisian Pelabuhan Yos Sudarso) Ambon pada Senin (15/5) sekira pukul 08.00 WIT di atas kapal Pelni saat merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Awalnya, terdakwa merupakan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan seseorang bernama Luke (DPO).
Luke meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kanguru pohon ke kapal KM Dobonsolo, dan terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, langsung meminta bayaran Rp1,7 juta.
Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik Papua tersebut dengan menggunakan empat tas tertutup.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Menghukum terdakwa selama 1,3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Terdakwa yang merupakan warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan ini juga dihukum membayar denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan karena ikut mengantar satwa dilindungi tersebut, setelah disewa oleh oknum pemilik yang masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian saat ini.
Sedangkan barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon (dendrolagus inustus) yang dimasukkan dalam enam kandang besi dalam keadaan hidup kemudian dilepasliarkan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Barang bukti berupa satu ekor kanguru pohon telah mati saat disita aparat kepolisian dari Polsek KPYS Ambon bersama BKSDA Maluku.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp2 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf ditahan Polsek KPYS (Kepolisian Pelabuhan Yos Sudarso) Ambon pada Senin (15/5) sekira pukul 08.00 WIT di atas kapal Pelni saat merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Awalnya, terdakwa merupakan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan seseorang bernama Luke (DPO).
Luke meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kanguru pohon ke kapal KM Dobonsolo, dan terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, langsung meminta bayaran Rp1,7 juta.
Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik Papua tersebut dengan menggunakan empat tas tertutup.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023