Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan teknis pemungutan suara Pemilihan Umum tahun 2019 kepada perwira dan bintara Polres Manokwari, Papua Barat.

Ketua KPU Manokwari, Muin Salewe, di sela kegiatan tersebut, Kamis, mengatakan, ini dilakukan agar petugas pengamanan dari Polres memiliki gambaran tentang pola pengamanan yang harus dilaksanakan selama berada di tempat pemungutan suara (TPS). Seluruh tahapan serta tata cara pelaksanaan pemungutan suara diterangkan secara tuntas pada kesempatan tersebut.
                
‘’Hal-hal apa saja, tahapan apa saj di TPS ini harus diketahui. Lalu apa-apa yang perlu diantisipasi saat pemungutan suara. Ini agar semua pihak yang terlibat dalam Pemilu dapat menyesuaikan diri,’’ sebut Muin.
                
Mantan wartawan MetroTV ini menyebutkan, anggota pengamanan tidak setiap saat bisa masuk di TPS. Di TPS hanya Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 7 orang, 2 Linmas dan saksi.

‘’Sepanjang belum ada permintaan permintaan dari ketua KPPS, maka teman-teman PAM kepolisian belum boleh masuk ke dalam TPS. Cukup memantau dari luar,’’ kata dia lagi.
                
Tugas  polisi lanjut Muin, melaksanakan pengamanan di TPS. Eskalasi atau tingkat kerawanan di tiap TPS berbeda-beda. Pimpinan kepolisian dapat melihat mana saja TPS yang perlu pengamanan ekstra atau normal.

‘’Kembali pada ancaman, apakah perlu satu TPS dijaga satu  atau dua anggota polisi. Pengamanan akan dilihat dari kebutuhan atau tingkat kerawanan, ini tentunya sudah dicermati,’’ ujarnya.
                
Terkait kampanye terbuka atau rapat umum peserta pemilu yang akan dimulai pada 24 Maret, sebut Muin, pihaknya telah memperhatikan lokasi, juru kampanye serta pengamanan. Kampanye terbuka digelar bukan berarti kampanye jenis lainnya ditiadakan.
                
Kampanye rapat umum dimulai dari pukul 09.00 waktu setempat hingga 18.00. Sedangkan jenis kampanye lainnya dapat dilakukan tanpa setiap saat.

Ia mengingatkan, sebelum melaksanakan kampanye, partai politik atau koalisi pasangan Capres-Wapres wajib mengajukan pemberitahuan ke Polres atau Polda paling lambat H-3 sebelum kampanye.

Penyelenggara Pemilu tidak membatasi jumlah massa yang terlibat dalam kampanye terbuka atau rapat umum. Berapa pun massa yang hendak dibawa dipersilahkan.
                
"Yang harus diperhatikan adalah kenyamanan dan kelancaran. Tidak boleh bikin onar apalagi mengarah pada pelanggaran pidana maupun pelanggaran Pemilu," pungkasnya.***

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019