Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tanah dengan maksud untuk mencegah terjadinya konflik agraria di provinsi tersebut.
"Sekarang masih tunggu surat keputusan (SK) satgas dari pak gubernur. Dokumennya sudah di Biro Hukum," kata Kepala DLHP Papua Barat Raymond Yap di Manokwari, Jumat.
Setelah SK ditandatangani, kata dia, DLHP Papua Barat terlebih dahulu menyosialisasikan kehadiran satgas penanganan tanah kepada seluruh komponen masyarakat.
Keanggotaan satgas terdiri atas DLHP Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat.
"Kita ketahui bersama bahwa permasalahan tanah masih terjadi, dengan adanya satgas bisa jadi solusi," ucap Raymond.
Menurut dia, SK yang dimaksud mengatur juga kewenangan satgas dari tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak.
Komposisi satgas penanganan tanah dari masing-masing kabupaten mengikuti satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah provinsi.
Raymond menerangkan bahwa satgas bertugas melakukan mediasi kedua belah pihak yang terlibat konflik pertanahan, dan apabila tidak memperoleh kesepakatan maka satgas memfasilitasi ke ranah hukum.
Satgas akan mengawal seluruh proses persidangan yang berlangsung sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.
"Kalau penggugat kalah, ada sanksi dari satgas. Ini bagian edukasi supaya tidak serta merta melayangkan gugatan," ucap Raymond.
Selain membentuk satgas, kata dia, DLHP Papua Barat sementara menyusun peta kepemilikan tanah berbasis teknologi informasi berupa website.
Website tersebut berisi seluruh informasi tentang tanah seperti sejarah kepemilikan dan luasan lahan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat termasuk investor.
"Website memuat semua informasi tanah termasuk tanah masyarakat adat. Ini upaya agar masalah tanah bisa ditekan, karena jadi momok buat investor," tutur Raymond.
Dia mengatakan gagasan website peta kepemilikan tanah merupakan sinergi kolaborasi DLHP Papua Barat dengan lembaga swadaya masyarakat Econusa.
Penyajian data dan informasi melalui website berasal dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis DLHP Papua Barat ke seluruh wilayah.
"Website dan satgas yang dibentuk menjadi satu kesatuan dari upaya pemerintah mengatasi konflik agraria di Papua Barat," kata Raymond Yap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLHP Papua Barat bentuk satgas penanganan tanah cegah konflik
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Sekarang masih tunggu surat keputusan (SK) satgas dari pak gubernur. Dokumennya sudah di Biro Hukum," kata Kepala DLHP Papua Barat Raymond Yap di Manokwari, Jumat.
Setelah SK ditandatangani, kata dia, DLHP Papua Barat terlebih dahulu menyosialisasikan kehadiran satgas penanganan tanah kepada seluruh komponen masyarakat.
Keanggotaan satgas terdiri atas DLHP Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat.
"Kita ketahui bersama bahwa permasalahan tanah masih terjadi, dengan adanya satgas bisa jadi solusi," ucap Raymond.
Menurut dia, SK yang dimaksud mengatur juga kewenangan satgas dari tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak.
Komposisi satgas penanganan tanah dari masing-masing kabupaten mengikuti satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah provinsi.
Raymond menerangkan bahwa satgas bertugas melakukan mediasi kedua belah pihak yang terlibat konflik pertanahan, dan apabila tidak memperoleh kesepakatan maka satgas memfasilitasi ke ranah hukum.
Satgas akan mengawal seluruh proses persidangan yang berlangsung sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.
"Kalau penggugat kalah, ada sanksi dari satgas. Ini bagian edukasi supaya tidak serta merta melayangkan gugatan," ucap Raymond.
Selain membentuk satgas, kata dia, DLHP Papua Barat sementara menyusun peta kepemilikan tanah berbasis teknologi informasi berupa website.
Website tersebut berisi seluruh informasi tentang tanah seperti sejarah kepemilikan dan luasan lahan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat termasuk investor.
"Website memuat semua informasi tanah termasuk tanah masyarakat adat. Ini upaya agar masalah tanah bisa ditekan, karena jadi momok buat investor," tutur Raymond.
Dia mengatakan gagasan website peta kepemilikan tanah merupakan sinergi kolaborasi DLHP Papua Barat dengan lembaga swadaya masyarakat Econusa.
Penyajian data dan informasi melalui website berasal dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis DLHP Papua Barat ke seluruh wilayah.
"Website dan satgas yang dibentuk menjadi satu kesatuan dari upaya pemerintah mengatasi konflik agraria di Papua Barat," kata Raymond Yap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DLHP Papua Barat bentuk satgas penanganan tanah cegah konflik
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023