Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyerahkan 717 surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan 81 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bidang kesehatan pada lingkup pemerintahan provinsi.
"Semoga dengan penyerahan SK pengangkatan, mereka bisa lebih amanah dalam menjalankan tugas," kata Paulus Waterpauw seusai penyerahan SK di halaman kantor gubernur, Arfai, Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan ratusan tenaga honorer yang telah resmi menyandang status PNS dan PPPK wajib memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
Hal itu bertujuan agar pelayanan pemerintah bagi masyarakat di Papua Barat, mengalami peningkatan kualitas sesuai ekspektasi bersama.
"Apa yang sudah diperoleh perlu disyukuri dengan meningkatkan etos kerja," ucap Paulus Waterpauw.
Ia memastikan kinerja kerja seluruh aparatur pemerintah baik PNS maupun tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi terus dievaluasi secara berkala.
Penilaian kinerja aparatur pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang menyasar dua unsur yakni sasaran kerja pegawai dan perilaku.
"Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) juga bertanggung jawab awasi kinerja bawahan," tegas Waterpauw.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
"Semoga dengan penyerahan SK pengangkatan, mereka bisa lebih amanah dalam menjalankan tugas," kata Paulus Waterpauw seusai penyerahan SK di halaman kantor gubernur, Arfai, Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan ratusan tenaga honorer yang telah resmi menyandang status PNS dan PPPK wajib memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
Hal itu bertujuan agar pelayanan pemerintah bagi masyarakat di Papua Barat, mengalami peningkatan kualitas sesuai ekspektasi bersama.
"Apa yang sudah diperoleh perlu disyukuri dengan meningkatkan etos kerja," ucap Paulus Waterpauw.
Ia memastikan kinerja kerja seluruh aparatur pemerintah baik PNS maupun tenaga honorer di lingkup pemerintah provinsi terus dievaluasi secara berkala.
Penilaian kinerja aparatur pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang menyasar dua unsur yakni sasaran kerja pegawai dan perilaku.
"Pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) juga bertanggung jawab awasi kinerja bawahan," tegas Waterpauw.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023