Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberlakukan keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg(bacaleg) DPRD Papua dan DPRD Kabupaten/Kota hingga 16 Juli 2023.

"Ada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tertanggal 10 Juli 2023 ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari," ujar Ketua KPU Papua Stev Dumbon dihubungi di Biak,Kamis

Ia menegaskan bahwa dalam masa tambahan waktu perpanjangan pengembalian berkas bacaleg parpol tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg.

Dia mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan partai politik tidak mengganti caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan tersebut.

Dalam surat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menurut Dumbon, pada Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Menyatakan apabila hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti ternyata tidak benar atau masih terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.

Stev Dumbon mengingatkan parpol peserta pemilu 2024 dapat memperhatikan jadwal waktu perbaikan berkas bacaleg sehingga dapat dilengkapi sesuai hasil verifikasi administrasi caleg parpol.

"Setelah diberikan waktu tambahan perbaikan berkas bacaleg parpol dapat membantu parpol menambah kekurangan berkas perbaikan," katanya.

Diakui Dumbon, parpol harus dipastikan, ini bukan berarti bisa menambah bacaleg atau menggantinya.

"Ini hanya untuk kelengkapan dokumen saja," kata Ketua KPU Papua Stev Dumbon.

Pewarta: Muhsidin

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023