Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DPJb) Provinsi Papua Barat mencatat realisasi pendapatan negara di Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Januari-Mei 2023 sebanyak Rp997,88 miliar atau 30,89 persen dari target Rp3,230 triliun.

"Kinerja pendapatan di Papua Barat maupun Papua Barat Daya meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya," kata
Kepala DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto dalam acara Pekan Perekonomian Daerah Papua Barat di Manokwari, Jumat.

Ia menjelaskan pendapatan negara di Papua Barat meningkat 20,87 persen yaitu dari Rp437,59 miliar pada Januari-Mei 2022 menjadi Rp528,92 miliar, sama halnya dengan Papua Barat Daya yang juga naik 22,49 persen (Rp382,86 miliar naik menjadi Rp468,96 miliar).

Total pendapatan APBN tahun 2023 pada dua provinsi tersebut bersumber dari penerimaan pajak Rp848,29 miliar atau 29,03 persen dari target Rp2,922 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp149,59 miliar atau 48,46 persen dari target Rp308,67 miliar.

"Pemekaran daerah otonom baru (DOB) berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor pajak dan PNBP," jelas Purwadhi.

Ia menuturkan realisasi penerimaan pajak terbagi dalam dua kategori yaitu pajak dalam negeri Rp846,60 miliar (Papua Barat Rp444,81 miliar dan Papua Barat Daya Rp401,79 miliar), dan pajak perdagangan internasional Rp1,69 miliar (Papua Barat Rp1,26 dan Papua Barat Daya Rp0,42 miliar).

Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan non migas Rp450,78 miliar (Papua Barat 252,71 miliar dan Papua Barat Daya Rp198,07 miliar), pajak pertambahan nilai Rp381,15 miliar (Papua Barat Rp184,76 miliar dan Papua Barat Daya Rp196,39 miliar), serta pajak bumi dan bangunan Rp4,73 miliar (Papua Barat Rp3,66 miliar dan Papua Barat Daya Rp1,07 miliar).

Kemudian cukai Rp0,08 miliar (Papua Barat Rp0,02 miliar dan Papua Barat Daya Rp0,06 miliar), dan pajak lainnya Rp9,86 miliar (Papua Barat Rp3,66 miliar dan Papua Barat Daya Rp6,20 miliar).

"Pajak perdagangan internasional yang diterima hanya dari bea masuk Rp1,69 miliar, bea masuk di Papua Barat Rp1,26 dan Papua Barat Daya Rp0,42 miliar," ucap dia.

Selanjutnya, kata Purwadhi, realisasi PNBP periode Januari-Mei 2023 bersumber dari PNBP lainnya sebanyak Rp132,03 miliar (Papua Barat Rp82,85 miliar dan Papua Barat Daya Rp49,19 miliar), dan pendapatan badan layanan umum dari Papua Barat Daya Rp17,56 miliar.

Penerimaan negara pada DOB Papua Barat Daya belum dipisahkan karena wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong mencakupi sejumlah kabupaten di Papua Barat.

"PNBP ini kami kumpulkan dari instansi pemerintah seperti Polri, kejaksaan dan lainnya," ucap Purwadhi Adhiputranto.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023