Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan seluruh kepala desa di Provinsi Papua Barat Daya untuk menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes dalam pengelolaan dana desa.

Direktur Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Kedeputian PPKD BPKP Nani Ulina Kartika Nasution di Sorong, Rabu, menjelaskan Siskeudes merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah desa mengelola keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan atau pertanggungjawaban.

"Aplikasi Siskeudes bertujuan memudahkan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan agar lebih optimal dan tepat sasaran," kata dia.

Selain itu, Siskeudes juga sebagai alat kendali atau tolok ukur akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Nani mengatakan berdasarkan hasil pengawasan BPKP tahun 2022 atas tata kelola dana desa di Provinsi Papua Barat Daya, diketahui belum memenuhi target dan harapan.

Dari sisi perencanaan, jelas dia, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa tidak disusun, RKP desa terlambat dan tenaga pendamping tidak profesional.

"Kemudian dari sisi penganggaran, APBDesa terlambat ditetapkan, penyusunan RAB tidak memperhatikan prioritas, evaluasi RAPB desa tidak maksimal, kesalahan klasifikasi penganggaran desa dan mark up belanja," katanya.

Sedangkan dari sisi pelaksanaan, tambah Nani, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, adanya tumpang tindih penerimaan bantuan sosial dengan bantuan langsung tunai. Di sisi lain, bendahara juga tidak tertib administrasi dan sering membuat kegiatan atau belanja fiktif.

"Penerapan sistem aplikasi Siskeudes untuk menjawab persoalan dalam realisasi dana desa di setiap daerah di Provinsi Papua Barat Daya," imbuhnya.

Nani menambahkan bahwa BPKP bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri atas Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Berdasarkan hasil monitorong BPKP tahun 2022 di wilayah Papua Barat Daya, tercatat baru dua dari enam kabupaten/kota yang telah menerapkan aplikasi Siskeudes, namun hasilnya juga belum maksimal.

"Seperti Kabupaten Sorong, dari sisi penganggaran, penatausahaan dan pelaporan pada 2022 sudah berjalan, namun pada 2023 belum ada. Kemudian, Kabupaten Raja Ampat sama dengan Kabupaten Sorong, namun DB 2023 belum ada. Kabupaten Maybrat hanya membuat penganggaran, namun penatausahaan dan pelaporan pada 2022," beber dia.

Realisasi penyaluran dana desa tahun 2023 di Provinsi Papua Barat Daya masing-masing Kabupaten Maybrat dengan jumlah desa/kampung sebanyak 259 dan pagu dana desa senilai Rp182.297.068.000.

Kabupaten Raja Ampat dengan besaran pagu dana desa Rp91.943.383.000 yang dibagikan untuk 117 desa/kampung, kemudian Kabupaten Sorong dengan pagu sebesar Rp164.360.453.000 dengan total desa/kampung sebanyak 226.

Selanjutnya Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan pagu dana desa senilai Rp97.133.638.000 dengan total desa/kampung 121 dan terakhir Kabupaten Tambrauw senilai Rp161.599.447.000 untuk 216 desa/kampung.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023