Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat menargetkan pemisahan aset dua provinsi, yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya, harus rampung di akhir 2023.
"Semua dokumen aset dari organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu dikumpulkan. Setelah itu, tim inventarisasi dari BPKP bersama pemerintah daerah melakukan verifikasi ke lapangan," kata Kepala BPKP Papua Barat Zainuri di Manokwari, Rabu.
Hal tersebut bermaksud agar pemisahan aset bergerak maupun tidak bergerak dua provinsi berjalan secara akurat sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Catatan aset dari OPD dan bagian aset di provinsi harus sesuai, baru turun ke lapangan. Kami target sebelum akhir tahun harus selesai," kata Zainuri.
Ia menuturkan bahwa BPKP terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya, supaya inventarisasi aset berjalan lancar sesuai dengan ekspektasi.
Apabila inventarisasi rampung, ditindaklanjuti dengan penyerahan aset berdasarkan data lapangan kepada masing-masing pemerintah provinsi.
"Karena tahun depan itu, Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru (DOB) harus sudah bisa mandiri," ucap Zainuri.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat Barat Patrice Lumumba Sihombing berharap pemerintah daerah secepatnya melakukan pemisahan aset agar tidak menjadi temuan saat pemeriksaan berlangsung.
Untuk itu, pencatatan terhadap seluruh dokumen aset harus rapi dan akurat sesuai dengan hasil inventarisasi oleh tim BPKP.
"Jangan sampai provinsi induknya tercatat rapi, tetapi yang provinsi pemekaran terbengkalai, ini biasa terjadi di daerah pemekaran," jelas Sihombing.
Sihombing mengapresiasi dukungan dari BPKP dalam upaya pemisahan aset Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebelum pemeriksaan manajemen aset.
"Harapannya aset kedua provinsi ini bisa clear dan tidak ada masalah lagi," kata Patrice Sihombing.
Pemisahan aset Papua Barat-PBD ditargetkan rampung akhir tahun
Rabu, 9 Agustus 2023 20:14 WIB
Karena tahun depan itu, Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru (DOB) harus sudah bisa mandiri