Kepolisian Resor (Polres) Kaimana, Papua Barat melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan produk olahan pisang berupa keripik dan tepung siap saji.
Bhabinkamtibmas Polres Kaimana Bripka Tomi Karangan di Manokwari, Selasa, mengatakan pembinaan pelaku UMKM orang asli Papua sudah berlangsung selama dua tahun dengan produk olahan dari pisang.
"Jumlah pelaku UMKM yang dibina ada 12 mama-mama Papua di Kampung Tanggaromi, Distrik Kaimana," kata dia.
Tomi menjelaskan Kabupaten Kaimana merupakan daerah penghasil pisang, namun masyarakat setempat belum memiliki pemahaman untuk melakukan pengolahan produk turunan dari pisang.
Hasil panen pisang cenderung dijual utuh ke daerah lain seperti Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
"Insiatif pengembangan pisang muncul ketika saya lihat mama Papua selalu jual pisang satu tandan Rp40 ribu," kata dia.
Dirinya kemudian mempelajari cara pengembangan komoditas pisang menjadi produk olahan siap saji yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Setelah itu, dirinya mengkomunikasikan ide pengembangan produk pisang ke masyarakat asli Papua di Kampung Tanggaromi, yang merupakan wilayah binaannya.
"Saya belajar cara olah pisang lewat video youtube lalu saya ajak mama-mama Papua buat keripik dan tepung dari pisang," ucap Tomi.
Ia menuturkan modal awal pengembangan produk pisang diperoleh dari hasil tabungan dana operasional Bhabinkamtibmas setiap bulan.
Upaya dalam keterbatasan itu membuahkan hasil positif ketika belasan pelaku UMKM binaan mampu memproduksi keripik dan tepung pisang, meski dalam jumlah yang terbatas.
"Pasaran produk kami masih sebatas di Kaimana, karena kami belum punya izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," ucap dia.
Tomi menjelaskan hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kaimana, syarat memperoleh izin PIRT adalah pelaku UMKM harus tersertifikasi.
Pemberdayaan masyarakat Kampung Tanggaromi pada kegiatan ekonomi kreatif memperoleh dukungan dari Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan.
"12 pelaku UMKM sudah ikut pelatihan, jadi tinggal keluar sertifikat pelatihannya baru kami urus izin PIRT," tutur Tomi.
Saat ini, kata dia, satu dari 12 pelaku UMKM keripik dan tepung pisang sementara mengikuti pameran yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM di Kalimantan Timur.
Ia juga berharap adanya dukungan peralatan dan modal dari Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga pengembangan produk keripik dan tepung pisang semakin berdaya saing.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Bhabinkamtibmas Polres Kaimana Bripka Tomi Karangan di Manokwari, Selasa, mengatakan pembinaan pelaku UMKM orang asli Papua sudah berlangsung selama dua tahun dengan produk olahan dari pisang.
"Jumlah pelaku UMKM yang dibina ada 12 mama-mama Papua di Kampung Tanggaromi, Distrik Kaimana," kata dia.
Tomi menjelaskan Kabupaten Kaimana merupakan daerah penghasil pisang, namun masyarakat setempat belum memiliki pemahaman untuk melakukan pengolahan produk turunan dari pisang.
Hasil panen pisang cenderung dijual utuh ke daerah lain seperti Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
"Insiatif pengembangan pisang muncul ketika saya lihat mama Papua selalu jual pisang satu tandan Rp40 ribu," kata dia.
Dirinya kemudian mempelajari cara pengembangan komoditas pisang menjadi produk olahan siap saji yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Setelah itu, dirinya mengkomunikasikan ide pengembangan produk pisang ke masyarakat asli Papua di Kampung Tanggaromi, yang merupakan wilayah binaannya.
"Saya belajar cara olah pisang lewat video youtube lalu saya ajak mama-mama Papua buat keripik dan tepung dari pisang," ucap Tomi.
Ia menuturkan modal awal pengembangan produk pisang diperoleh dari hasil tabungan dana operasional Bhabinkamtibmas setiap bulan.
Upaya dalam keterbatasan itu membuahkan hasil positif ketika belasan pelaku UMKM binaan mampu memproduksi keripik dan tepung pisang, meski dalam jumlah yang terbatas.
"Pasaran produk kami masih sebatas di Kaimana, karena kami belum punya izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," ucap dia.
Tomi menjelaskan hasil koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kaimana, syarat memperoleh izin PIRT adalah pelaku UMKM harus tersertifikasi.
Pemberdayaan masyarakat Kampung Tanggaromi pada kegiatan ekonomi kreatif memperoleh dukungan dari Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan.
"12 pelaku UMKM sudah ikut pelatihan, jadi tinggal keluar sertifikat pelatihannya baru kami urus izin PIRT," tutur Tomi.
Saat ini, kata dia, satu dari 12 pelaku UMKM keripik dan tepung pisang sementara mengikuti pameran yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM di Kalimantan Timur.
Ia juga berharap adanya dukungan peralatan dan modal dari Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga pengembangan produk keripik dan tepung pisang semakin berdaya saing.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023