Kepolisian Resor Tambrauw, Papua Barat Daya, menetapkan tiga dari 19 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw sebagai tersangka makar setelah berupaya mendeklarasikan dan melantik badan pengurus KNPB di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama.
Kepala Polres Tambrauw Ajun Komisaris Besar Polisi Bendot Dwi Prasetyo di Sorong, Senin, menjelaskan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial UK, Y, dan WY diduga melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP.
"Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan bahwa tiga orang tersangka memiliki peran masing-masing dalam organisasi KNPB. Tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merdeka, serta merekrut anggota baru," ungkapnya.
Kemudian tersangka inisial Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Sementara tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.
"Ketiga tersangka diancam melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan mereka sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” imbuhnya.
Kapolres Tambrauw mengungkapkan kronologis penangkapan 19 orang anggota KNPB Sektor Tambrauw berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sektor Tambrauw.
"Jadi, memang benar pada Jumat, 9 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, telah diamankan kelompok yang melaksanakan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw," katanya.
Penangkapan 19 orang simpatisan KNPB Tambrauw dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Polres Tambrauw dan Kodim 1810/Tambrauw.
"Kami tim gabungan yang terdiri dari Polres Tambrauw dan Kodim Tambrauw berhasil membubarkan kegiatan tersebut. Kami berhasil mengamankan 19 orang yang langsung dibawa ke Polsek Moraid untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka untuk menemukan peran dari masing-masing dan juga untuk menentukan apakah terpenuhi unsur pidananya," ujarnya.
Kapolres menambahkan sampai saat ini situasi di Bamusbama setelah penangkapan itu dalam kondisi aman dan kondusif, serta tidak ada ancaman dari pihak mana pun.
"Kami aparat Polri dan TNI menjamin keamanan di wilayah Tambrauw," tegasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Tambrauw tetapkan tiga dari 19 anggota KNPB sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
Kepala Polres Tambrauw Ajun Komisaris Besar Polisi Bendot Dwi Prasetyo di Sorong, Senin, menjelaskan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial UK, Y, dan WY diduga melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP.
"Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan sudah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing,” jelasnya.
Kapolres menyebutkan bahwa tiga orang tersangka memiliki peran masing-masing dalam organisasi KNPB. Tersangka UK menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KNPB Wilayah Maybrat dan Sorong Raya dengan tugas sebagai inisiator yang mengumpulkan masyarakat dan mendoktrin serta merekrut mereka untuk bergabung dengan kegiatan KNPB.
"Tersangka UK juga termasuk salah satu pentolan KNPB Maybrat. UK bertugas menyebarluaskan paham-paham separatis yang ingin memisahkan diri dari NKRI dan merdeka, serta merekrut anggota baru," ungkapnya.
Kemudian tersangka inisial Y berperan sebagai kurir atau intelijen dalam struktur organisasi KNPB Tambrauw yang baru dibentuk. Sementara tersangka WY berperan sebagai tenaga keamanan yang bertugas menjaga keamanan saat kegiatan deklarasi dan pelantikan berlangsung.
"Ketiga tersangka diancam melakukan tindak pidana makar dan melanggar pasal 106 KUHP. Sementara 16 orang lainnya kami tetapkan sebagai saksi dan mereka sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” imbuhnya.
Kapolres Tambrauw mengungkapkan kronologis penangkapan 19 orang anggota KNPB Sektor Tambrauw berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus KNPB Sektor Tambrauw.
"Jadi, memang benar pada Jumat, 9 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, telah diamankan kelompok yang melaksanakan deklarasi dan pelantikan Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Tambrauw," katanya.
Penangkapan 19 orang simpatisan KNPB Tambrauw dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Polres Tambrauw dan Kodim 1810/Tambrauw.
"Kami tim gabungan yang terdiri dari Polres Tambrauw dan Kodim Tambrauw berhasil membubarkan kegiatan tersebut. Kami berhasil mengamankan 19 orang yang langsung dibawa ke Polsek Moraid untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka untuk menemukan peran dari masing-masing dan juga untuk menentukan apakah terpenuhi unsur pidananya," ujarnya.
Kapolres menambahkan sampai saat ini situasi di Bamusbama setelah penangkapan itu dalam kondisi aman dan kondusif, serta tidak ada ancaman dari pihak mana pun.
"Kami aparat Polri dan TNI menjamin keamanan di wilayah Tambrauw," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023