Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar guna menurunkan angka stunting atau kasus gagal tumbuh anak yang saat ini masih berada pada kisaran 39,8 persen.

Kepala Badan perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Rahman di Sorong, Jumat, mengatakan berbagai upaya akan terus dilakukan oleh jajaran Pemprov PBD bersama pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu agar kasus stunting bisa turun menjadi 14 persen pada 2024 sebagaimana target nasional berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021.

"Anggaran Rp20 miliar itu akan dibagi secara merata ke semua kabupaten/kota di Papua Barat Daya untuk program penurunan stunting," jelas Rahman.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi stunting tertinggi di Papua Barat Daya berada di Kabupaten Tambrauw yang mencapai 39,10 persen. Sementara Kabupaten Sorong tercatat sebagai daerah dengan prevalensi kasus stunting terendah yaitu pada kisaran 23,8 persen.

Mengacu pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021, katanya, terdapat delapan aksi konvergensi yang harus dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk percepatan penurunan stunting.

Kabupaten Sorong, katanya, sudah menjalankan tiga dari delapan aksi konvergensi tersebut sehingga berdampak pada menurunnya angka stunting di wilayah itu.

Pemprov Papua Barat Daya telah membentuk tim penilai untuk melihat dan mengevaluasi  realisasi dana penanganan stunting oleh masing-masing kabupaten/kota melalui pelaksanaan delapan aksi konvergensi.
 
Pada 2021 dan 2022, kasus stunting di Papua Barat Daya mengalami penurunan sebesar 2 persen, namun hal itu dinilai belum cukup untuk meminimalisasi kasus stunting hingga mencapai target 14 persen pada 2024.

Salah satu upaya nyata yang bisa dilakukan oleh Pemda untuk menurunkan kasus stunting di wilayahnya masing-masing yaitu dengan menunjuk bapak dan ibu angkat dari anak-anak yang mengalami gagal tumbuh. 

Bapak dan ibu angkat dalam hal penanganan stunting bisa para pejabat di daerah seperti bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota, sekretaris daerah, pimpinan Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak swasta di daerah.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023