Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan dan Supervisi Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas Korsupgah KPK) mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya, untuk mencegah tindakan korupsi sedini mungkin melalui kepatuhan terhadap seluruh aturan main yang telah ditetapkan.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria pada rapat koordinasi di Sorong, Senin, menjelaskan KPK selalu hadir dan memposisikan diri sebagai mitra pemerintah untuk pencegahan sebelum terjerumus dalam penyalahgunaan.

"Pada intinya kami sebagai mitra untuk memberikan pengetahuan kepada pemerintah tentang jalur mana yang tidak boleh dan mana yang boleh dilakukan, supaya kita cegah sedini mungkin," kata Dian Patria saat menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi enam pemerintah kabupaten dan kota di Papua Barat Daya.

Menurut Dian, Provinsi Papua Barat Daya masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang membutuhkan akselerasi dan percepatan penanganan karena masih ada kekosongan hukum yang semestinya diselesaikan secara bersama.

"Misalnya, masalah pajak dan retribusi mungkin dua tahun baru ada perda (peraturan daerah), masalah P3D dari Papua Barat ke Papua Barat Daya yang belum terselesaikan dan masalah kepatuhan," ujarnya.

Hal ini, kata dia, potensi ini membutuhkan koordinasi intensif untuk bertindak cepat menyelesaikannya sebagai bagian dari upaya pencegahan.

"Intinya adalah kita tolak tindakan korupsi karena tindakan itu berdampak kepada banyak hal dan itu akan dirasakan masyarakat," kata Dian.

Oleh karena itu, kata Dian, KPK hadir untuk membantu pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan masalah itu dengan solusi yang tepat sasaran supaya tidak terjadi tindakan korupsi.

"Sampaikan apa yang perlu, jangan menutup-nutupi, supaya kita cari solusi bersama dan jika mungkin provinsi ini akan jadi role model bagi yang lain," ujarnya.

Dian optimistis bahwa Papua Barat memiliki potensi pencegahan itu sangat besar, tinggal komitmen dan bertindak, sehingga ke depan bisa menjadi role model di wilayah Papua.

"Buktinya, Kota Jayapura tidak ada satu aset kendaraan yang dikuasai mulai dari kepala daerah sampai ASN.," ujarnya

Dian juga menyampaikan data dari hasil evaluasi KPK bahwa provinsi dengan enam kabupaten dan kota di PBD tentang capaian tata kelola pemerintahan masih sangat rendah, dan monitoring centre for prevention (MCP) jauh dari target nasional karena baru mencapai angka 28 persen.

"Kondisi ini tentunya akan rentan dengan tindakan korupsi. Potensi lain, integritas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah ini juga masih sangat rentan terjadinya tindakan korupsi," ujarnya.

Dian pun menyampaikan persoalan penguasaan barang milik daerah (BMD) oleh mantan pejabat dan mantan aparat sipil negara (ASN) kerap terjadi.

"Justru inilah yang merugikan negara, cobalah jujur dengan diri bahwa itu milik negara maka segera dikembalikan ketika pindah tugas atau pensiun," tutur Dian.

Dian pun mengajak sekaligus berharap kepada pemerintah provinsi bersama seluruh kepala daerah di enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya agar berkomitmen untuk patuh terhadap seluruh regulasi yang ada sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023