Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat meminta dukungan Pemkab Teluk Wondama bersama instansi terkait lainnya di wilayah itu untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) terutama menjelang Pemilu 2024. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua Barat Victor Manurung di Wasior, Rabu, menyebut pengawasan dan deteksi dini diperlukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian maupun tindakan melawan hukum lainnya oleh WNA dengan memanfaatkan momentum tahun politik.

"Harapannya pengawasan terhadap orang asing menjelang Pemilu 2024 ini diperketat. Jangan sampai kecolongan. Karena mereka bisa buat KTP dan akhirnya masuk dalam daftar pemilih," kata Manurung saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Teluk Wondama bertempat di Hotel Iriati Beach Wasior.

Ia menyebutkan bahwa WNA terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 sempat ditemukan di Kabupaten Manokwari. 

Seorang WNA asal Ekuador ditemukan namanya ikut masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS). 

Meski nama WNA itu telah dihapus dan dikeluarkan dari DPS, namun kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran agar jangan sampai terjadi di Teluk Wondama.

"Ini menjadi isu aktual saat ini terkait WNA yang punya KTP. Jadi jangan sampai kita kecolongan," ucap Manurung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manokwari Iman Teguh Adianto juga mengharapkan peran aktif semua institusi yang terlibat dalam Timpora untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap WNA di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.

"Kami sangat mengharapkan koordinasi aktif dari semua pihak di sini karena kami sendiri sulit melakukan pengawasan sendiri karena personel kami sangat terbatas," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Teluk Wondama Edison Kabiay menyebutkan bahwa selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan KTP untuk orang asing. 

Diketahui, WNA memang bisa mempunyai KTP namun dengan persyaratan yang cukup ketat. Masa berlaku KTP WNA terbatas menyesuaikan dengan izin tinggal yang diterbitkan Ditjen Imigrasi KemenkumHAM.

"Sudah delapan tahun saya menjabat Kepala Dukcapil Teluk Wondama sampai sekarang belum pernah menerbitkan KTP untuk orang asing," kata Kabiay.

Adapun dalam rakor Timpora dilaporkan bahwa ada sedikitnya dua WNA yang diketahui sedang berada di wilayah Teluk Wondama. Keduanya merupakan karyawan pada salah satu perusahaan swasta yang beroperasi di Wondama. 
 

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023