Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 26.794 pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023
“Kita sudah tetapkan DPSHP tanggal 11 kemarin setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat," Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi di Wasior, Jumat.
Ia menjelaskan 26.794 pemilih pada DPSHP terdiri dari 13.786 pemilih laki-laki dan 13.008 perempuan yang tersebar pada 143 tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah pemilih pada DPSHP mengalami penurunan 846 orang jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebelumnya yakni 27.640.
"Ada penurunan jumlah jika dibandingkan DPS yang kita tetapkan sebelumnya," ujar dia.
Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), kata dia, perubahan jumlah pemilih dalam DPSHP karena ada temuan nama ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia.
Ia berharap partai politik maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut aktif melakukan pencermatan terhadap DPSHP, sehingga diperoleh daftar pemilih tetap (DPT) yang tepat.
"Kita sama-sama cermati data pemilih sementara ini supaya bisa lebih akurat," imbau Monika Sanoi.
Komisioner Bawaslu Teluk Wondama Divisi Pengawasan Epianus Rawar meminta KPU melakukan pencermatan kembali terhadap DPSHP dalam masa perbaikan selanjutnya.
Hal itu bermaksud agar bisa diperoleh DPT yang valid, akurat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pastikan mereka yang tidak berhak dikeluarkan dari daftar pemilih, dan yang berhak harus dimasukan sebagai pemilih," Epianus Rawar.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023