Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berkomitmen mengakselerasi transaksi keuangan digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
 
Sekretaris Daerah Manokwari Henri Sembiring di Manokwari, Senin, mengatakan perluasan transaksi keuangan digital tidak hanya dilakukan oleh lapisan masyarakat melainkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
 
"Yang kita lakukan melalui skema elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD," kata Sembiring saat membuka Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) Tahun 2023.
 
Saat ini, kata dia, Kabupaten Manokwari menjadi salah satu pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat yang telah mengimplementasikan keuangan digital.
 
Hal tersebut dapat terlaksana berkat sinergi kolaborasi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat.
 
Ia mencontohkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari berhasil menerapkan skema ETPD pada sektor penerimaan pajak dan retribusi yang diperluas demi kenyamanan pelayanan bagi masyarakat.
 
"Program elektronifikasi seperti smartline sebagai sarana pembayaran digital akan meningkatkan rasio pendapatan daerah," jelas Sembiring.
 
Menurut dia realisasi pembayaran pajak dan retribusi menggunakan kanal digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), transfer bank, dan lain-lain.
 
Progres tersebut menjadi aspek penting karena dijadikan komponen penilaian oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Manokwari.
 
Ia kemudian mengingatkan agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku koordinator diharapkan dapat memperbaharui data implementasi keuangan digital.
 
"Sebagai langkah menjaga status pemda digital," jelas Sembiring.
 
Setiap OPD, kata dia, harus menciptakan program inovasi untuk mendorong pertumbuhan keuangan digital agar pelayanan bagi masyarakat lebih maksimal.
 
Namun, program yang diluncurkan tersebut wajib dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala guna mengetahui pemanfaatannya.
 
"Kabupaten Manokwari harus tetap kokoh menyandang titel pemda digital," ucap Sembiring.
 
Ia menjelaskan akselerasi transaksi keuangan digital diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
 
Kepres tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
 
"jadi, kebijakan Pemda Manokwari sudah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar dia.
 
Pemerintah, kata dia, mendorong seluruh pelaku usaha di Manokwari dapat memanfaatkan teknologi digital untuk pengembangan usaha hingga masa mendatang.
 
Menurut Sembiring, ekosistem digital di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang pesat karena memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
 
Hal itu tercermin dari nilai transaksi e-commerce yang mencapai Rp1,197 triliun pada tahun 2022.
 
Ke depannya potensi transaksi keuangan digital diperkirakan sebanyak 95 dolar AS atau setara Rp95 miliar.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023