PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memastikan kesiapan stok pupuk bagi petani di seluruh wilayah tanggungjawab distribusi dalam kondisi aman, dengan jumlah yang sangat mencukupi. 

Begitu juga untuk stok pasca Lebaran, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distributor dan kios di seluruh daerah tanggung jawab distribusi, sesuai kebutuhan alokasi yang ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, saat ini Pupuk Kaltim memiliki tanggung jawab distribusi untuk dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea Subsidi Pupuk Indonesia dan NPK Bersubsidi Formula Khusus. 

Tanggung jawab distribusi Urea Subsidi Pupuk Indonesia mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi. Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus, mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. 

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi, mengungkapkan terhitung pada 28 April 2023, sebanyak 229.762 ton stok pupuk urea bersubsidi, 57.350 ton stok pupuk NPK Phonska dan 15.086  ton NPK Formula Khusus.

Selanjutnya tersedia 326.521 ton pupuk urea non subsidi dan 31.950,685 ton NPK non subsidi telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah wilayah-wilayah yang menjadi tanggung jawab Pupuk Kaltim. 

Jumlah tersebut berada diatas batas aman untuk kebutuhan petani hingga pertengahan 2023. 

Rahmad pun memastikan ketersediaan stok di gudang Pupuk Kaltim hingga distributor dan kios selalu terjaga, melalui pengiriman sesuai kebutuhan pupuk di tiap daerah secara berkala yang sesuai prinsip 6T.

"Dengan mempertimbangkan stok dan kapasitas produksi yang ada, Pupuk Kaltim optimis mampu memenuhi kebutuhan pupuk sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah," tambah Rahmad.

Menurut dia, jumlah pasokan yang disiapkan Pupuk Kaltim sejauh ini disesuaikan dengan alokasi yang didasari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah, sebagai acuan penebusan pupuk oleh petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. 

Begitu juga untuk langkah pengamanan distribusi pupuk subsidi, Pupuk Kaltim terus melakukan koordinasi dengan distributor, PPL, KP3 dan pemerintah daerah setempat agar alokasi pupuk yang disalurkan tepat sasaran. 

Disamping itu, ketersediaan pupuk non subsidi di Lini 2 dan 3 juga langkah Pupuk Kaltim untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang tidak tercantum dalam E-RDKK, dengan mewajibkan setiap distributor menyediakan pupuk non subsidi di masing-masing kios, agar petani yang tidak memperoleh alokasi pupuk subsidi, dapat memanfaatkan jenis non subsidi untuk kebutuhan pertanian di masing-masing wilayah. 

"Pupuk Kaltim terus berupaya agar pupuk bersubsidi teralokasi dengan tepat sasaran, serta mampu memenuhi kebutuhan petani yang tidak masuk dalam E-RDKK dengan penyediaan pupuk non subsidi. Seluruh upaya tersebut direalisasikan dengan penyediaan stok secara optimal untuk seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim," ujarnya. (*)

Pewarta: Evarianus Supar

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023